Manado – Permasalahan tanah telah menjadi penyakit kronis di Indonesia. Pihak BPN yang mengeluarkan sertifikat selalu meyakinkan bahwa surat yang dikeluarkan adalah sah. Masyarakat yang merasa keberatan dipersilahkan menguji lewat pengadilan.
Aktifis Sultan Udin Musa tak sependapat. Menurut mantan anggota DPRD Kota Manado ini, BPN memiliki kewenangan membatalkan sertifikat jika ditemukan kesalahan saat penerbitan.
“Sesuai Undang-undang BPN memiliki kewenangan membatalkan sertifikat tidak selalu ke pengadilan. Pengadilan jalan terakhir”, tutur Udin Musa.
Diketahui, pekan lalu Komisi 1 menggelar hearing masalah tanah Pangiang di Kecamatan Bunaken. Hearing menghadirkan masyarakat yang bersengketa, pemerintah dan pejabat BPN. (jerrypalohoon)
Manado – Permasalahan tanah telah menjadi penyakit kronis di Indonesia. Pihak BPN yang mengeluarkan sertifikat selalu meyakinkan bahwa surat yang dikeluarkan adalah sah. Masyarakat yang merasa keberatan dipersilahkan menguji lewat pengadilan.
Aktifis Sultan Udin Musa tak sependapat. Menurut mantan anggota DPRD Kota Manado ini, BPN memiliki kewenangan membatalkan sertifikat jika ditemukan kesalahan saat penerbitan.
“Sesuai Undang-undang BPN memiliki kewenangan membatalkan sertifikat tidak selalu ke pengadilan. Pengadilan jalan terakhir”, tutur Udin Musa.
Diketahui, pekan lalu Komisi 1 menggelar hearing masalah tanah Pangiang di Kecamatan Bunaken. Hearing menghadirkan masyarakat yang bersengketa, pemerintah dan pejabat BPN. (jerrypalohoon)