AMURANG – Hampir semua Galian C, pasir maupun batu yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan, tidak mengantongi izin alias illegal. Selain itu, aturan yang ditetapkan pemerintah 250 meter dari jembatan baru bisa mengangkut pasirnya. Sayangnya, banyak penambang pasir di DAS Ranoyapo tidak mengindahkan aturan pemerintah mengambil pasir di DAS Ranoyapo. Bukan hanya di DAS Ranoyapo saja, tetapi, di DAS lainnya yang ada di Minsel.
Hal ini disesalkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terok, S.Sos, Senin (26/09) diruang kerjanya. “Kami sering mensosialisaikan kepada masyarakat, bahkan pihaknya juga telah mengedarkan surat larangan tersebut kepada camat-camat setempat namun hal diatas belum ada satupun yang mengindahkan. Sesuai instruksi pemerintah, tidak mengijinkan melakukan aktifitas penambangan pasir di bawah jembatan atau terlalu dekat dengan jembatan. Sebab akan mengakibatkan jembatan ambruk,” ujar Terok..
Diakui Terok bahwa, hingga berdirinya Kabupaten Minsel, belum ada pelaku usaha galian c berupa pasir mengurus ijin. ‘’Hanya saja kami pungut retribusi bagi kendaraan yang mengangkut material dari dalam maupun luar Minsel. Hal ini sudah sesuai Perda nomor 25 tahun 2005. Sedangkan untuk pengurusan izin galian C, mereka harus memintah rekomendasi dahulu dari Dinas PU, selanjutnya ke Distamben baru penertiban izin di KPPTSP Minsel, ‘’jelasnya diruang kerjanya.
Ditambahkanya, jika banyak pelaku usaha galian C jarang mengurus ijin dikarenakan alasan kerugian. Ditambah lagi rekomendasi yang harus mereka urus di sejumlah instansi terkait.
Terpisah, tokoh masyarakat Amurang Teddy Ruasey mengatakan, akibat galian C di sungai Ranowangko, jembatan woran yang berada di Desa Kilometer tiga terancam ambruk. “Lihat saja tiang-tiang dibawah jembatan tersebut semakin terkikis diakibatkan aksi penambang liar di sungai ranowangko. Jadi kami mintakan instansi terkait bertindak tegas menertibkan penambang liar yang kian meresahkan masyarakat,” tukasnya, sambil berkata, nanti jembatan so ambruk baru ada tindakan? (ape)
AMURANG – Hampir semua Galian C, pasir maupun batu yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan, tidak mengantongi izin alias illegal. Selain itu, aturan yang ditetapkan pemerintah 250 meter dari jembatan baru bisa mengangkut pasirnya. Sayangnya, banyak penambang pasir di DAS Ranoyapo tidak mengindahkan aturan pemerintah mengambil pasir di DAS Ranoyapo. Bukan hanya di DAS Ranoyapo saja, tetapi, di DAS lainnya yang ada di Minsel.
Hal ini disesalkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terok, S.Sos, Senin (26/09) diruang kerjanya. “Kami sering mensosialisaikan kepada masyarakat, bahkan pihaknya juga telah mengedarkan surat larangan tersebut kepada camat-camat setempat namun hal diatas belum ada satupun yang mengindahkan. Sesuai instruksi pemerintah, tidak mengijinkan melakukan aktifitas penambangan pasir di bawah jembatan atau terlalu dekat dengan jembatan. Sebab akan mengakibatkan jembatan ambruk,” ujar Terok..
Diakui Terok bahwa, hingga berdirinya Kabupaten Minsel, belum ada pelaku usaha galian c berupa pasir mengurus ijin. ‘’Hanya saja kami pungut retribusi bagi kendaraan yang mengangkut material dari dalam maupun luar Minsel. Hal ini sudah sesuai Perda nomor 25 tahun 2005. Sedangkan untuk pengurusan izin galian C, mereka harus memintah rekomendasi dahulu dari Dinas PU, selanjutnya ke Distamben baru penertiban izin di KPPTSP Minsel, ‘’jelasnya diruang kerjanya.
Ditambahkanya, jika banyak pelaku usaha galian C jarang mengurus ijin dikarenakan alasan kerugian. Ditambah lagi rekomendasi yang harus mereka urus di sejumlah instansi terkait.
Terpisah, tokoh masyarakat Amurang Teddy Ruasey mengatakan, akibat galian C di sungai Ranowangko, jembatan woran yang berada di Desa Kilometer tiga terancam ambruk. “Lihat saja tiang-tiang dibawah jembatan tersebut semakin terkikis diakibatkan aksi penambang liar di sungai ranowangko. Jadi kami mintakan instansi terkait bertindak tegas menertibkan penambang liar yang kian meresahkan masyarakat,” tukasnya, sambil berkata, nanti jembatan so ambruk baru ada tindakan? (ape)