Manado – Dengan ditetapkannya pelaksanaan Pilkada Manado pada 17 Februari mendatang, menimbulkan kekesalan dari DPRD Kota Manado yang menganggap KPU Manado telah mengabaikan lembaga dewan tersebut.
Hal ini diungkapkan Hengky Kawalo, sekretaris Komisi A bidang hukum dan pemerintahan yang berpandangan bahwa, KPU Manado seakan memberikan bola panas kepada pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD Manado untuk segera menyerahkan dana Pilkada.
“Memang penetapan kapan dilaksanakannya Pilkada, itu wilayahnya KPU. Tapi untuk Pilkada Manado lanjutan ini, KPU jangan terburu-buru menetapkan tanggal dan mengabaikan pemerintah kota maupun dewan. Kalau KPU sudah yakin bisa melaksanakan Pilkada menggunakan dana sendiri, itu sah-sah saja. Tapi, kalau bergantung pada APBD, harus berkoordinasi dulu, jangan asal main tetapkan tanggal,” kata Kawalo.
Lebih lanjut dituturkan pengurus DPC PDIP bidang politik dan propaganda ini bahwa, dalam melakukan pergeseran APBD yang nantinya dialokasikan untuk Pilkada Manado di tahun 2016 ini, butuh proses yang panjang.
“Dorang kira kalau lakukan pergeseran anggaran semuda membalikkan telapak tangan. Harus diingat oleh KPU, butuh landasan hukum, proses pembahasan pergeseran dan kesepakatan seluruh fraksi di dewan. Bukan berarti, ketika diminta, langsung di kasi. Kan tahun sendiri dalam APBD 2016 tidak tertata dana Pilkada. Beda halnya kalau ditata, pastinya langsung di serahkan,” ungkap Kawalo.
Dijelaskannya, pergeseran APBD ini berkaitan dengan program kerja pemerintah kota yang berada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Walaupun dana yang diminta sedikit, tetap saja berdampak pada program pemerintah di setiap SKPD. Apalagi permintaan KPU mencapai angka 8 miliar, tentunya anggaran itu harus diambil dari beberapa SKPD. Dan sudah pasti akan terjadi perubahan program kerja di SKPD tersebut. Jadi KPU jangan asal-asal tetapkan tanggal tanpa koordinasi. Ini sama saja memberikan persoalan ke pemerintah kota dan lembaga dewan yang harus terburu-buru melakukan pergeseran. Padahal tidak mudah menggeser APBD yang sudah disahkan. Kami tidak mau masuk penjara gara-gara KPU,” tegasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Dana Pilkada Tak Tertata Dalam APBD, Pemkot Manado Butuh Landasan Hukum
- Tetapkan Pelaksanaan Pilkada, KPU Manado Dinilai Abaikan Pemkot
- Hibahkan Kembali Dana Pilkada, Pergeseran APBD Butuh Proses
Manado – Dengan ditetapkannya pelaksanaan Pilkada Manado pada 17 Februari mendatang, menimbulkan kekesalan dari DPRD Kota Manado yang menganggap KPU Manado telah mengabaikan lembaga dewan tersebut.
Hal ini diungkapkan Hengky Kawalo, sekretaris Komisi A bidang hukum dan pemerintahan yang berpandangan bahwa, KPU Manado seakan memberikan bola panas kepada pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD Manado untuk segera menyerahkan dana Pilkada.
“Memang penetapan kapan dilaksanakannya Pilkada, itu wilayahnya KPU. Tapi untuk Pilkada Manado lanjutan ini, KPU jangan terburu-buru menetapkan tanggal dan mengabaikan pemerintah kota maupun dewan. Kalau KPU sudah yakin bisa melaksanakan Pilkada menggunakan dana sendiri, itu sah-sah saja. Tapi, kalau bergantung pada APBD, harus berkoordinasi dulu, jangan asal main tetapkan tanggal,” kata Kawalo.
Lebih lanjut dituturkan pengurus DPC PDIP bidang politik dan propaganda ini bahwa, dalam melakukan pergeseran APBD yang nantinya dialokasikan untuk Pilkada Manado di tahun 2016 ini, butuh proses yang panjang.
“Dorang kira kalau lakukan pergeseran anggaran semuda membalikkan telapak tangan. Harus diingat oleh KPU, butuh landasan hukum, proses pembahasan pergeseran dan kesepakatan seluruh fraksi di dewan. Bukan berarti, ketika diminta, langsung di kasi. Kan tahun sendiri dalam APBD 2016 tidak tertata dana Pilkada. Beda halnya kalau ditata, pastinya langsung di serahkan,” ungkap Kawalo.
Dijelaskannya, pergeseran APBD ini berkaitan dengan program kerja pemerintah kota yang berada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Walaupun dana yang diminta sedikit, tetap saja berdampak pada program pemerintah di setiap SKPD. Apalagi permintaan KPU mencapai angka 8 miliar, tentunya anggaran itu harus diambil dari beberapa SKPD. Dan sudah pasti akan terjadi perubahan program kerja di SKPD tersebut. Jadi KPU jangan asal-asal tetapkan tanggal tanpa koordinasi. Ini sama saja memberikan persoalan ke pemerintah kota dan lembaga dewan yang harus terburu-buru melakukan pergeseran. Padahal tidak mudah menggeser APBD yang sudah disahkan. Kami tidak mau masuk penjara gara-gara KPU,” tegasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Dana Pilkada Tak Tertata Dalam APBD, Pemkot Manado Butuh Landasan Hukum
- Tetapkan Pelaksanaan Pilkada, KPU Manado Dinilai Abaikan Pemkot
- Hibahkan Kembali Dana Pilkada, Pergeseran APBD Butuh Proses