Manado, BeritaManado.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa PKPU terkait larangan eks koruptor nyaleg bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
Mahkamah menilai putusan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam UU Pemilu membolehkan mantan narapisana dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
Hal tersebut membuat kalangan akademisi dari Sulawesi Utara angkat bicara. Pakar Hukum Universitas Sam Ratulangi Dr Dani Pinasang SH MH mengutarakan pendapatnya kepada BeritaManado.com (16/9/2018).
Dani Pinasang mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan MA demi aspek kepastian hukum.
“Demi tertib hukum seharusnya demikian. Karena MA lah yang berkewenangan untuk judicial review Peraturan perundangan di bawah UU.
Walaupun dari sisi keadilan sangat diragukan,” kata Dani Pinasang.
Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat sumber peraturan atau UU-nya jelek, multitafsir dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
“Dengan demikian, begitulah hasilnya, aturan turunannya juga pasti jelek.
Disisi lain kita mengapresiasi keberanian dan semangat KPU untuk gerakan pemberantasan Korupsi ,” jelas Dani Pinasang.
Lebih lanjut, dijelaskannya PKPU 20 Tahun 2018 dan PKPU 26 Tahun 2018 sebagai tamparan bagi pembentuk UU, penegak hukum dan elit parpol bahkan seluruh rakyat Indonesia agar kedepan lebih bersinergi dengan tugas mulia pemberantasan Korupsi, dimulai dengan reformasi peraturan perundang-undangan agar benar-benar menjamin keadilan, kepastian dan berguna bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pembatalan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, inilah negara hukum yang demokrasi, semoga bukan democrazy,” tutup Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.
(PaulMoningka)