Manado – Ketua Komunitas Anti Narkoba (KOMANDO) Sulut E.K.Tindangen, SH mendesak Ketua Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Selatan agar segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan atas salah satu anggota DPRD Minsel dari Partai Gerindra yang terlibat narkoba.
“Ini sudah keterlaluan, ada oknum anggota dewan yang terhormat terlibat narkoba. Kami usulkan agar segera dipecat,” tegas Tindangen kepada BeritaManado.com, Senin (2/10/2017) kemarin.
Menurutnya, saat ini pemerintah dan masyarakat Indonesia sedang gencar berperang terhadap narkoba sehingga sangat menyesalkan masih ada oknum anggota DPRD yang terlibat narkoba.
“Saya sudah memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) KOMANDO yang ada di Minsel agar menginformasikan dan melaporkan kepada Reserse Narkoba Polres Minsel dan Dir Narkoba Polda Sulut bila ada oknum-oknum yang dicurigai menggunakan narkoba,” kata Tindangen.
Tindangen menambahkan bila jajaran KOMANDO Sulut bekerja sama dengan BNN Sulut dan Kabupaten/kota akan terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba baik ke instansi pemerintah hingga ke sekolah-sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Utara dan BNN menangkap anggota DPRD Minsel dan partai Gerindar berinisial R, pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Terakhir anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat. (rds).
Manado – Ketua Komunitas Anti Narkoba (KOMANDO) Sulut E.K.Tindangen, SH mendesak Ketua Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Selatan agar segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan atas salah satu anggota DPRD Minsel dari Partai Gerindra yang terlibat narkoba.
“Ini sudah keterlaluan, ada oknum anggota dewan yang terhormat terlibat narkoba. Kami usulkan agar segera dipecat,” tegas Tindangen kepada BeritaManado.com, Senin (2/10/2017) kemarin.
Menurutnya, saat ini pemerintah dan masyarakat Indonesia sedang gencar berperang terhadap narkoba sehingga sangat menyesalkan masih ada oknum anggota DPRD yang terlibat narkoba.
“Saya sudah memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) KOMANDO yang ada di Minsel agar menginformasikan dan melaporkan kepada Reserse Narkoba Polres Minsel dan Dir Narkoba Polda Sulut bila ada oknum-oknum yang dicurigai menggunakan narkoba,” kata Tindangen.
Tindangen menambahkan bila jajaran KOMANDO Sulut bekerja sama dengan BNN Sulut dan Kabupaten/kota akan terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba baik ke instansi pemerintah hingga ke sekolah-sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Utara dan BNN menangkap anggota DPRD Minsel dan partai Gerindar berinisial R, pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Terakhir anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat. (rds).