Manado – Pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengajak pelaku usaha kayu agar terverifikasi atau wajib ikut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Dr Ir Dwi Sudharto MSi selaku Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan di kegiatan pertemuan dengan Izin Usaha Mandiri Primer Hasil Hutan Kayu dan Tempat Penampungan Terdaftar.
Industri kayu resmi ketika kayu mempunyai kelengkapan berkas, dengan itu menjadikan bangsa yang tertib. “Karna kita udah capek mengenai illegal loging,” kata Sudharto.
Untuk itu, pihaknya memberikan bantuan biaya pada pengusaha kayu untuk pengurusan SVLK di Sulut. Dengan dana Rp 33,2 miliar dibantu Rp 5 miliar dari Kementrian Perindustrian untuk seluruh Indonesia.
“Sulut menjadi provinsi ke 20. Kita bantu untuk usaha kecil, kalu usaha besar tidak kami bantu,” kata Sudharto.
Jika pengusaha kayu tidak mengurus SVLK maka berdampak pada usahanya. Seperti untuk usaha rumah kayu di Woloan akan dilarang lakukan ekspor jika tidak mempunyai SVLK.
“Ini harus kejam kita, wajib kita. Kalau tak ikut, pelayanannya stop. Ikut hidup nda ikut mati,” tegas Sudharto.
Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Herry Rotinsulu pun mengakui, selama ini produk-produk kayu yang diekspor dari Sulut belum miliki SVLK.
“Karena itu kita mengajak pelaku ikuti sistem ini, rumah woloan belum ada, sebab kalau tidak ada, akan dilarang,” kata Rotinsulu pada BeritaManado.com.
Dijelaskannya, SVLK itu menentukan asal usul kayu, siapa yang mengelola kayu dan dijualnya kemana.
“Kita beri batas sampai akhir tahun ini. Kalau tahun depan tidak punya SVLK, jelas akan dilarang ekspor, kan ketahuan di pelabuhan nanti ketika tak ada dokumen suratnya,” tandas Rotinsulu.
Diketahui, tujuan penerapan SVLK itu sendiri adalah untuk pemberantasan illegal logging dan illegal timber trading, perbaikan tata kelola kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari. (robin)
Manado – Pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengajak pelaku usaha kayu agar terverifikasi atau wajib ikut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Dr Ir Dwi Sudharto MSi selaku Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan di kegiatan pertemuan dengan Izin Usaha Mandiri Primer Hasil Hutan Kayu dan Tempat Penampungan Terdaftar.
Industri kayu resmi ketika kayu mempunyai kelengkapan berkas, dengan itu menjadikan bangsa yang tertib. “Karna kita udah capek mengenai illegal loging,” kata Sudharto.
Untuk itu, pihaknya memberikan bantuan biaya pada pengusaha kayu untuk pengurusan SVLK di Sulut. Dengan dana Rp 33,2 miliar dibantu Rp 5 miliar dari Kementrian Perindustrian untuk seluruh Indonesia.
“Sulut menjadi provinsi ke 20. Kita bantu untuk usaha kecil, kalu usaha besar tidak kami bantu,” kata Sudharto.
Jika pengusaha kayu tidak mengurus SVLK maka berdampak pada usahanya. Seperti untuk usaha rumah kayu di Woloan akan dilarang lakukan ekspor jika tidak mempunyai SVLK.
“Ini harus kejam kita, wajib kita. Kalau tak ikut, pelayanannya stop. Ikut hidup nda ikut mati,” tegas Sudharto.
Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Herry Rotinsulu pun mengakui, selama ini produk-produk kayu yang diekspor dari Sulut belum miliki SVLK.
“Karena itu kita mengajak pelaku ikuti sistem ini, rumah woloan belum ada, sebab kalau tidak ada, akan dilarang,” kata Rotinsulu pada BeritaManado.com.
Dijelaskannya, SVLK itu menentukan asal usul kayu, siapa yang mengelola kayu dan dijualnya kemana.
“Kita beri batas sampai akhir tahun ini. Kalau tahun depan tidak punya SVLK, jelas akan dilarang ekspor, kan ketahuan di pelabuhan nanti ketika tak ada dokumen suratnya,” tandas Rotinsulu.
Diketahui, tujuan penerapan SVLK itu sendiri adalah untuk pemberantasan illegal logging dan illegal timber trading, perbaikan tata kelola kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari. (robin)