Ini Namanya Alhamdulilah…Haleluya…
“Nah ternyata pemerintah pusat melihat ini semua (masalah pembebasan tanah), bagaimana kerinduan masyarakat Sulut, bagaimana tekad kita bersama,” kata Sarundajang.
Dimana-mana Sarundajang bicara menganai hal itu. Akhirnya, saat Sarundajang masih di Beijing, di saksikan Asisten 2 Pemprov Sulut, disana Menteri Perekonomian bertanya, ‘apakah memang ada ketentuan selalu mesti Pemerintah Daerah yang harus bayar?’
“Ah..Tak ada juga Undang-Undang itu, ini cuma peraturan-peraturan atau konvensi di jaman orde baru, dulu pemda harus sadia tanah, pusat kase proyek. Bukan Undang-Undang. Ya..,” ujar Sarundajang.
Menurut Sarundajang, Undang-Undang saja pak Presdien Jokowi bilang ubah, bila ada kendala dalam pembangunan, apalagi cuma Kepres.
“Kalo rapat-rapat itu, ni Jokowi memang.. memang capat..,” ujar Sarundajang.
Sarundajang pun mengutip suatu pembicaraan Jokowi dalam kegiatan lainnya.
Jokowi: itu kenapa?
Jawab: ada kendala pak?
Jokowi: kendala? kendala apa? Undang-undang?
Jawab: o bukan..
Jokowi: apa?
Jawab: kepres
Jokowi: ubah hari ini, kepres di ubah.
“Coba, hari itu diubah kepres,” kata Sarundajang.
Jadi Akhirnya, lanjut Sarundajang, Menko Perekonomian, juga dirinya menelpon Menteri PU dan beberapa akan membantu pembebasan itu.
“Itu namanya Alhamdulilah… Haleluya.. kita tak akan merepotkan lagi APBD kita. Walaupun sedikit musti ada, karna kesertaan kita,” tandas Sarundajang. (robintanauma)
Baca juga:
- Ini Kisah Perjuangan Gubernur Sarundajang Untuk Jalan Tol Manado-Bitung (1)
- Ini Kisah Perjuangan Gubernur Sarundajang Untuk Jalan Tol Manado-Bitung (2)
- Ini Kisah Perjuangan Gubernur Sarundajang Untuk Jalan Tol Manado-Bitung (3)
Ini Namanya Alhamdulilah…Haleluya…
“Nah ternyata pemerintah pusat melihat ini semua (masalah pembebasan tanah), bagaimana kerinduan masyarakat Sulut, bagaimana tekad kita bersama,” kata Sarundajang.
Dimana-mana Sarundajang bicara menganai hal itu. Akhirnya, saat Sarundajang masih di Beijing, di saksikan Asisten 2 Pemprov Sulut, disana Menteri Perekonomian bertanya, ‘apakah memang ada ketentuan selalu mesti Pemerintah Daerah yang harus bayar?’
“Ah..Tak ada juga Undang-Undang itu, ini cuma peraturan-peraturan atau konvensi di jaman orde baru, dulu pemda harus sadia tanah, pusat kase proyek. Bukan Undang-Undang. Ya..,” ujar Sarundajang.
Menurut Sarundajang, Undang-Undang saja pak Presdien Jokowi bilang ubah, bila ada kendala dalam pembangunan, apalagi cuma Kepres.
“Kalo rapat-rapat itu, ni Jokowi memang.. memang capat..,” ujar Sarundajang.
Sarundajang pun mengutip suatu pembicaraan Jokowi dalam kegiatan lainnya.
Jokowi: itu kenapa?
Jawab: ada kendala pak?
Jokowi: kendala? kendala apa? Undang-undang?
Jawab: o bukan..
Jokowi: apa?
Jawab: kepres
Jokowi: ubah hari ini, kepres di ubah.
“Coba, hari itu diubah kepres,” kata Sarundajang.
Jadi Akhirnya, lanjut Sarundajang, Menko Perekonomian, juga dirinya menelpon Menteri PU dan beberapa akan membantu pembebasan itu.
“Itu namanya Alhamdulilah… Haleluya.. kita tak akan merepotkan lagi APBD kita. Walaupun sedikit musti ada, karna kesertaan kita,” tandas Sarundajang. (robintanauma)
Baca juga:
- Ini Kisah Perjuangan Gubernur Sarundajang Untuk Jalan Tol Manado-Bitung (1)
- Ini Kisah Perjuangan Gubernur Sarundajang Untuk Jalan Tol Manado-Bitung (2)
- Ini Kisah Perjuangan Gubernur Sarundajang Untuk Jalan Tol Manado-Bitung (3)