Eksekusi Sualang Tunggu Salinan Putusan

MANADO – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukuman penjara 2 tahun kepada mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Freddy Harry Sualang. Eksekusi terhadap Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulut ini belum dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Manado belum menerima salinan putusan dari MA.

Dijelaskan Humas PN Manado, Robert Posumah SH MH kepada media, Jumat (03/09), eksekusi adalah wewenang pihak Kejati Sulut.

“Jika salinan sudah diterima, PN Manado segera memproses dan diserahkan ke Kejati Sulut sebagai yang berwenang melakukan eksekusi,” kata Posumah.

Panwas Nilai VAP Lecehkan KPU

Vonnie Anneke Panambunan (VAP) (Foto BM)

MANADO – Panwas Sulut mengangap laporan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) beberapa waktu lalu yang mengatakan personil KPU Sulut telah menerima uang dianggap main-main.

“Jika benar kenapa Ibu Vonnie tidak mau menindak-lanjuti laporannya, justru sebaliknya setiap ditagih bukti-bukti oleh Panwas, tidak pernah diberikan,” ujar Ketua Panwas Sulut, Helda Tirajoh.

Sikap VAP ini menurut Tirajoh dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap KPU Sulut.

Diketahui, pasca tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta Pemilukada Sulut 2010, beberapa waktu lalu VAP mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada 5 anggota KPU melalui salah-satu anggotanya bernama Rivai Poli.

Belakangan VAP enggan memberikan bukti-bukti kepada Panwas berupa rekaman CCTV kedatangan sejumlah anggota KPU Sulut ke rumahnya di Jakarta.

Tersangka Oknum Legislator Manado Tidak Ditahan

Manado - Berkas CR alias Rumondor, tersangka kasus  penggelapan sebidang tanah milik Yalce di Desa Tateli Weru, Kecamatan  Pineleng resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu  (01/09/10) kemarin. Namun, pelimpahan berkas ke tingkat penuntutan  terhadap wanita yang juga seorang anggota dewan kota (Dekot) Manado ini tidak disertai dengan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kajari Manado,  Abdul Muni SH saat diwawancarai sejumlah wartawan menyatakan, pihaknya  telah menerima berkas kasus atas nama CR alias Rumondor dan kini   pihaknya sementara melengkapi berkas tersebut guna dinaikan ke tingkat penuntutan. “Berkas sudah kami terima dari penyidik Poltabes Manado dan  untuk tersangka belum akan ditahan,” ujar Muni didampingi Kasipidum  Kejari Daniel Pananangan SH. Menurut Muni, pihaknya tidak menahan karena  tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan dan tidak akan  menghilangkan barang bukti. Selain itu, tersangka tidak mungkin akan  melarikan diri karena dirinya adalah seorang anggota dewan. “Tersangka  telah memenuhi 3 kriteria untuk tidak ditahan,” tegas Muni.

Diketahui,  kasus penggelapan sertifikat tanah seluas 500 meter persegi ini sempat  terhambat penanganannya. Namun, seiring dengan keluarnya Surat izin  Pemeriksaan (SIP) yang ditandatangani Gubernur Sulut sesuai dengan nomor 180/1165/sekr-RO dan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2008 dan  undang-undang nomor 32 2004 pasal 53 ayat (1), tersangka telah diperiksa  oleh penyidik Poltabes Manado dan kini kasusnya sudah berada ditangan  Kejari Manado.(IS)

Abdi Tiga Kali Terdakwa Korupsi Dalam Setahun

Persidangan Abdi Buchari Beberapa Waktu Lalu (Foto BM)

Manado – Mantan Plt Walikota  Manado Dr Abdi Wijaya Buchari SE nampaknya bakal menjadi primadona  diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado tahun 2010 ini.

Pasalnya, setelah 2 kasus masing–masing MBH dan aliran dana bantuan  sosial (Bansos) yang menjerat mantan Karo Ekonomi Pemprov Sulut ini  disidang, kini dirinya akan kembali duduk dikursi pesakitan sebagai  terdakwa kasus PD Pasar Manado, setelah berkas kasus dugaan korupsi  berbandrol Rp 720 juta tersebut segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Manado ke PN Manado.

Hal tersebut ditegaskan Kajari Manado  Abdul Muni SH, Rabu (1/9) kemarin. Dirinya mengatakan, kasus PD Pasar  dengan terdakwa AB alias Abdi akan  dilimpahkan ke PN Manado. “Memang  berkas kasus tersebut sedikit terlambat dilimpahkan karena salah satu  Jaksa yang menjadi penuntut umum dalam kasus tersebut sedang sakit,”  ujar Muni kepada sejumlah wartawan.

Kembali ditegaskan Muni, kalau  kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak mengendap. “Anda semua  tidak perlu khawatir karena kasus ini tetap berjalan,” ujarnya.

Diketahui,  selain Abdi, dalam kasus PD Pasar ini juga terlibat FB alias Frans  selaku Direktur Utama, bahkan Frans kini sudah mulai menjalani proses  sidang di PN Manado.(IS)

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Unsrat

Kantor Pusat Unsrat

Manado - Kasus  dugaan korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado,  yang dilaporkan langsung Sulut Corruption Watch (SCW) kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji SH, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan  Tinggi  (Kejati) Sulut 2009 lalu, tidak didiamkan begitu saja. Malah  informasi yang diterima menyebutkan, pihak Kejagung akan segera  menetapkan tersangka.

Terbuki, menurut Ketua NSCW Harold Lumempouw  SH, laporan terkait dugaan korupsi di beberapa fakultas yang ada di  Unsrat, diantaranya Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) dan Hukum,  telah ditindaklanjuti tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung.

“Kasus  dugaan korupsi yang kami laporkan ke Jaksa Agung lalu, ternyata tidak diam tetapi sementara ditindaklanjuti Kejagung. Beberapa pejabat  dikabarkan telah diperiksa tim khusus Kejagung. Malahan hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah diterima Kejagung. Saya mendapat  kabar dalam waktu dekat tersangkanya sudah akan ada,” ungkap Lumempouw,  Rabu (01/09), sebelum bertolak ke Jakarta untuk mengecek laporan  itu. Ditambahkannya, sebelum ditangani Kejagung, pihaknya telah  melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan Kejati  Sulut.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Agung yang mau  menindak-lanjuti laporan dugaan korupsi di Unsrat, yang kami laporkan  2009 lalu,” tandas Lumempouw sembari menyebut ini merupakan hadiah  terindah buat Fakultas Hukum Unsrat yang akan merayakan dies natalis  pada Kamis (02/09/10) hari ini.(IS)

Tewu: Terbukti Bersalah, Akan Saya Tindaki

Kantor Polda Sulut di Jalan Bethesda (Foto BM)

Manado – Maraknya dugaan praktek kotor yang dilakukan sejumlah oknum perwira guna mengendapkan sejumlah kasus korupsi yang sementara ditangani Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, tampaknya membuat sejumlah kalangan bereaksi keras.

Seperti reaksi yang datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) cabang Manado, Maharani Caroline.

Menurut pengacara cantik ini, adanya dugaan praktek oknum perwira yang sering menjadikan sejumlah penyidikan terhadap kasus korupsi sebagai Mesin ATM alias Sumber penghasilan pribadi mereka dengan janji mengendapkan kasus korupsi tersebut, telah berlangsung lama.

“Modus kejahatan seperti ini tak dapat ditolelir, oleh karenanya ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kapolda Sulut, Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Carlo Brix Tewu untuk dapat memberantas dan membenahi institusinya guna mengembalikan citra kepolisian yang baik bagi masyarakat,” ujar Caroline melalui telepon selulernya, Rabu (01/09/10).

Hal serupa juga diungkapkan, akademisi Fakultas Hukum Unsrat, Steven Voges. Menurutnya nama besar dari Tewu yang telah diukirnya sejak bertugas di Mapolda Metro Jaya dipertaruhkan dalam melakukan pembenahan di Polda Sulut.

“Sebagai Putra Daerah, Kapolda Sulut diminta menertibkan adanya dugaan praktek ATM oknum Perwira,” harap Voges.

Tanggapan juga muncul dari Pengamat Politik Sulut, Taufik Tumbelaka. Alumni UGM ini menegaskan munculnya berbagai spekulasi seperti ini dikalangan masyarakat, lebih dikarenakan lambannya prestasi Polda Sulut dalam menangani setiap kasus dugaan Korupsi.

“Banyak sekali kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulut seakan mengendap, seperti Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Sulut, DPRD Minut, dan sebagainya,” ujar Tumbelaka.

“Hal inilah yang memunculkan beragam spekulasi terhadap kinerja Polda. Diharapkan kritikan seperti ini ditanggapi positif oleh Kapolda Baru untuk melakukan pembenahan di institusinya serta menuntaskan setiap kasus dugaan korupsi tersebut” Sambung Tumbelaka.

Kapolda Sulut, Kombes Pol Carlo Brix Tewu sendiri menegaskan bahwa dirinya tak mau hanya menduga-duga terhadap para perwiranya yang diduga telah menyimpang, namun ketika terbukti bersalah akan ditindakinya sesuai prosedur hukum.

“Saya tak ingin hanya menduga-duga, kalau betul dan terbukti silakan laporkan, pastinya akan saya tindaki secara aturan,” ungkap Tewu. (IS)

177 TKI di Malaysia Tunggu Eksekusi Mati

TKI di Malaysia

MALAYSIA - Kisah buram Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran Malaysia seakan tak pernah usai. Setelah mengalami berbagai kasus penganiayaan, kini ratusan TKI berada diujung maut. Ada sekitar 300 TKI yang diancam hukuman mati oleh pengadilan Malaysia karena terlibat berbagai kasus pidana seperti pembunuhan dan narkoba.

Terkait banyak TKI yang nasibnya berada diujung tanduk masih menjadi kontroversi. Versi pemerintah berdasarkan data KBRI di Malaysia, ada 177 TKI yang terancam hukuman mati karena terjerat kasus narkoba dan pembunuhan. Sementara data LSM, TKI yang terancam hukuman mati mencapai 298 orang.

Lagi-lagi menyangkut persoalan nyawa warga negaranya, pemerintah lambat memberikan perlindungan.

“Instruksi dari Bapak Presiden akan dibentuk tim gabungan dari Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM dan instansi terkait lainnya, untuk mengkonsolidasi data dan mengupayakan bantuan-bantuan yang maksimal,” ujar Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, kepada media, Sabtu (28/08).

Menurut Dubes RI di Malaysia, Dai Bachtiar, sebanyak 70 TKI telah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan, namun belum menjalani proses eksekusi karena masih menunggu proses banding.

“Kami melakukan advokasi, pertama kami berjumpa yang bersangkutan kemudian melakukan dialog untuk menyampaikan hak-hak yang dibutuhkan,” kata Bachtiar.

Sejauh ini langkah yang diambil pemerintah dianggap belum maksimal. Pemerintah diharapkan lebih serius menghadapi permasalahan hukum yang dialami TKI di Malaysia.

3 Pencuri Cengkih Ditangkap

MINAHASA – Pencurian cengkih di Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Minahasa, Kamis lalu, berbuntut dibakarnya mobil Avanza DB 4630 AH oleh warga yang digunakan para pelaku.

Diduga 6 orang terlibat dalam pencurian, 3 diantaranya berhasil ditangkap anggota TNI AD dan Tim Buser Poltabes Manado, Jumat (27/08). Tiga tersangka yang diamankan bernama Inyo (24) dan Sweety (18), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, serta Semmy (30), warga Kelurahan Pakowa.

Diketahui, pencurian cengkih di Desa Suluan olek kawanan ini, Kamis lalu, kepergok warga. Warga yang marah membakar mobil Avanza yang hanya disewa terjebak di perkebunan Desa Rumengkor saat berusaha kabur. Para pelaku berhasil lolos dari kejaran warga sambil meninggalkan mobil.

E2L Dituntut 20 Tahun Penjara

MANADO – Sidang dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkab Talaud dengan terdakwa Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelber Lasut (E2L), Kamis (26/08), berjalan alot. Kuasa hukum E2L, OC Kaligis sempat walk out karena putusan praperadilan penangguhan tahanan E2L tidak dilakukan.

Namun dijelaskan ketua Majelis Hakim Edhie Sudharmuhono SH, putusan praperadilan yang dimasukkan, diputuskan saat perkara pokok telah masuk ke pengadilan. “Menurut KUHAP sidang tetap jalan,” ujar Ketua PN Manado ini.

Dakwaan setebal 80 halaman dibacakan bergantian oleh delapan JPU, dipimpin Kejari Manado, H Abdul Muni SH MH. JPU menjerat terdakwa dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Dalam dakwaan terungkap, perbuatan E2L memperkaya diri sendiri dan beberapa pejabat di Pemkab Talaud hingga negara dirugikan sebesar Rp 7,7 miliar.

Sidang Hari Ini, Kaligis Dampingi E2L

Elly Engelbert Lasut (E2L) (Foto BM)

MANADO – Sidang dugaan korupsi SPPD Fiktif di Pemkab Talaud dengan terdakwa Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), saat ini, Kamis (26/08), sedang belangsung di PN Manado.

E2L tiba sekitar pukul 10.10 WITA ditemani istri tercinta yang juga Bupati Minahasa Tenggara, Telly Tjangkulung dan kuasa hukum OC Kaligis.

Menariknya sesaat sebelum sidang dimulai, terjadi aksi unjuk rasa belasan orang di luar halaman gedung pengadilan. Massa menuntut agar Ketua PN Manado, Edhu Sudarmuhono menonaktifkan hakim Aris Bokko SH karena mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa E2L.

“Hakim Bokko sudah menghambat proses pengadilan terdakwa korupsi, kami minta pengadilan menjatuhkan vonis seberat-beratnya bagi mereka yang terbukti korupsi,” teriak para pendemo.

IKLAN

Dibaca lebih banyak orang setiap hari dari seluruh dunia! Tepat untuk promosikan usaha anda!
Iklan dan Promosi hubungi kami melalui form isian, klik disini


Log in - Hosted by Tadulako Hosting and design by WebManado.com