AMURANG — Pemeriksaan saksi ahli dari Dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terhadap kasus pembangunan Jembatan Moinit tahun 2009 yang tidak selesai. Kini telah menunjukan pembangunan saat putus kontrak baru berjalan 35 persen. Sementara pencairan dana proyek senilai Rp 1,037 milyar tersebut sudah mencapai 55 persen. Artinya, ada kerugian negara didalam.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Yana Supriatna mewakili Kapolres Minsel, AKBP FX Surya Kumara, Rabu (12/10) Rabu tadi di ruang kerjanya.
“Sudah ada hasil pemeriksaan dari saksi ahli. Yakni pekerjaan baru mencapai 35 persen. Sementara realisasi dana sudah sampai 55 persen,” jelas Yana.
Lanjutnya, realisasi dana itu mereka ketahui karena sudah mengambil keterangan dari pihak terkait. Termaksud pihak kontraktor PT Trisnajaya Utama, dan pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Minsel.
“Sudah kami ambil keterangan semuanya. Dengan keluarnya hasil pemeriksaan saksi ahli ini. Maka kami akan lanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Dijelaskan, pekerjaan Jembatan Moinit itu memang tidak selesai. Sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan kontrak perusahaan. Kemudian, saksi ahli menghitung bobot pekerjaan. Dan akan dibandingkan dengan realisasi pembayaran terhadap kontraktor.
Realisasi pencairan sebesar 55 persen dari Rp 1,037 Milyar, terdiri dari 20 persen uang muka dan 35 persen lanjutan pembayarannya.
“Berarti kontraktor sudah dapat uang sekitar Rp 600-an juta. Tetapi ternyata pekerjaan yang tidak selesai kemudian diputus kontraknya setelah dihitung hanya berjalan hingga bobot 35 persen,” pungkas Yana. (ape)