
Manado, BeritaManado.com — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw mengajak masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Selain itu, Olly Dondokambey mengimbau warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP secara mandiri.
“Ayo lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023, sebagai bentuk cinta kepada negeri,” ajak Olly, Selasa (7/2/2023).
Olly menjelaskan, pelaporan SPT memiliki fungsi penting bagi setiap orang.
Dijelaskan, bagi wajib pajak, laporan SPT merupakan sarana melaporkan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yakni tentang:
Pertama, pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksanakan baik sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam kurun waktu satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Kedua, penghasilan yang merupakab objek pajak, dikenakan PPh bersifat final dan bukan objek pajak.
Berikut, harta dan kewajiban dan keempat pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(***/Alfrits Semen)