Airmadidi – Upaya Pemkab Minahasa Utara (Minut) untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penggunaan anggaran 2015, sepertinya sulit
untuk diwujudkan.
Kepala Inspektorat Minut Robby Parengkuan mengatakan, ada beberapa poin penting yang wajib dipahami dan disiapkan SKPD menyangkut pemeriksaan Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPD) yang nantinya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diantaranya, mengenai administrasi pengelolaan keuangan, arus keluar masuk barang serta penataan dan pengelolaan aset daerah di masing-masing SKPD. “Contohnya aset, itu harus jelas secara terperinci pemanfaatan dan penggunaannya. Termasuk ketersedian barang seperti Alat Tulis Kantor (ATK) dan lainnya yang ada di SKPD,” bebernya.
Disentil soal temuan tuntutan ganti rugi (TGR) di masing-masing SKPD. Parengkuan membeberkan, masalah itu pun menjadi acuan utama.
“Dikarenakan, kalau ada SKPD yang masih memiliki TGR turunan itu jelas-jelas menghambat proses Pemkab meraih WTP dalam pemeriksaan nanti. Jadi TGR harus
dituntaskan sebelum pemeriksaan resmi dilakukan BPK,” tutupnya.(Finda Muhtar)