Amurang, BeritaManado — Sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata juga menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs. Efer Poluakan pada Senin (5/3/2018) di Kantor Bupati Minsel mengatakan Sekdes ASN akan segera ditarik ke Kecamatan masing-masing.
“Sesuai peraturan Bupati (Perbup) Minsel, maka akan segera dilaksanakan, dimana para Sekdes akan segera ditarik ke Kecamatan. Nantinya Hukum Tua untuk segera melakukan pemilihan”, tukas Efer Poluakan.
Ditambahkannya, desa yang akan mengganti Sekdes ASN, sebaiknya melakukan pendaftaran calon secara terbuka.
“Desa sebaiknya melakukan pendaftaran calon Sekdes secara terbuka. Dan untuk melakukan seleksi, sebaiknya di desa dibentuk tim seleksi”, tutur Efer Poluakan.
Senada dengan Kadis PMD Minsel, Hukum Tua Desa Sulu, Ronny Pangkey menyampaikan bahwa desa yang dipimpinnya juga akan melakukan pemilihan Sekdes.
“Kami akan segera membentuk panitia serta akan membuka seleksi calon Kepsek. Diharapkan seleksi ini akan dapat meningkatkan kinerja di Desa Sulu”, ujar Ronny Pangkey.
(TamuraWatung)