
Manado – Bangunan milik The Lagoon Taman Sari yang berlokasi di Reklamasi Bahu Mall Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang tampaknya tidak memiliki kekuatan hukum.
Pasalnya, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, menyatakan bahwa IMB Nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012 untuk dan atas nama PT. Filadelfia Blessing Family, guna mendirikan bangunan gedung bertingkat permanen, apartemen dan condotel yang berlokasi bangunan yakni The Lagoon Tamansari yang diterbitkan BP2T, terletak di kawasan reklamasi Bahu Mall Manado dinyatakan batal.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Syamsul Hadi, Undang Saepudin dan Ishak Lanap sebagai Hakim anggota tertanggal 3 Maret 2016, juga memerintahkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemerintah Kota Manado mencabut IMB dengan Nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012 tersebut.
Putusan dengan Nomor: 169/B/2015/PT.TUN.MKS ini dikeluarkan oleh PTTUN Makassar terkait permohonan banding yang dilakukan Prisca Angelika Jill Turangan, Warga Kelurahan Bahu lingkungan III Kecamatan Malalayang melalui kuasa hukumnya Daniel Bangsa, Handri Piter Poae dan Rosell Pelle berdasarkan kuasa hukum tertanggal 25 Februari 2015 sebagai penggugat/pembanding. (leriandokambey)
Baca juga:
- Wow !!! IMB The Lagon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’