Ratahan – Ketua KPU Minahasa Tenggara (Mitra) Wolter Dotulong mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menunggu Peraturan KPU (PKPU) perubahan tentang PKPU Tahapan.
Menurutnya, saat ini draft PKPU perubahan sudah disusun dan tinggal menunggu untuk disahkan.
Adapun sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulan September, menjadi 9 Desember.
“Draft PKPU sudah ada, namun dari informasi masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI, baru akan disahkan. Jadi kami masih menunggu. Namun memang dalam draft PKPU tersebut tercantum bahwa tahapan rencananya dimulai 15 Juni 2020,” ungkap Wolter Dotulong, Selasa (2/6/2020).
Lanjut dijelaskannya, jika PKPU perubahan sudah disahkan maka akan dimulai pengaktifan kembali badan penyelenggara adhoc.
“Setelah itu disahkan baru kami akan aktifkan kembali badan penyelenggara adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS),” pungkas Wolter Dotulong.
(***/Jenly Wenur)