Bitung – Peredaran obat keras jenis Tri X atau Trihex mulai merambah generasi muda terutama siswa sekolah di Kota Bitung.
Hal itu dibuktikan dengan berhasilnya diamankan empat orang pemuda asal Manado yang berencana mengedarkan obat keras yang masuk dalam golongan psikotropika di Kota Bitung oleh Tim Resmob Tarsius dan Satnarkoba Polres Bitung beberapa waktu lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, penangkapan dan pengungkapan pil Trihex adalah tanda awas bagi masyarakat Kota Bitung, terutama orang tua dan jajaran Pemkot Bitung.
“Ini tanda awas bagi kita semua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, terutama para siswa sekolah dalam bergaul karena indikasi peredaran obat Trihex sudah ada,”kata Frelly, Selasa (30/07/2019).
Indikasi itu kata Frelly, sudah terlihat dari kasus-kasus sajam seperti panah wayer yang kembali marak beberapa waktu lalu dan diduga kuat para pelakunya telah mengkonsumsi pil Thirex dicambur dengan Miras atau ngelem.
“Efek dari obat ini adalah menimbulkan keberanian untuk melakukan tindakan criminal hingga berani melawan petugas dan ini yang harus kita waspadai,”katanya.
Dirinya berharap, masyarakat tidak segan untuk melaporkan jika ada indikasi anak muda mengkonsumsi pil itu agar pihaknya segera menindaklanjuti.
“Butuh peran semua pihak agar generasi muda kita tidak rusak hanya karena ingin mencoba-coba pil Trihex,”katanya.
Sementara itu, Trihex sendiri dalam dunia farmasi memiliki nama lengkapnya triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau sering disingkat lagi dengan nama THP.
Obat ini untuk mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa/skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.
Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.
(abinenobm)