Bitung, Beritamanado.com – Raut muka Oktafianus David terlihat syok mendengar apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Bitung, Rabu (19/02/2020).
Warga Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian tidak menyangka jika usulan RDP terkait mekanisme pergantian ketua RW dan RT di wilayahnya malah berujung pada ancaman laporan ke Polisi.
“Saya atas nama pribadi, lembaga dan fraksi akan melaporkan saudara ke Polisi terkait dengan postingan-postingan di media sosial,” kata Superman.
Superman mengaku keberatan dengan status-status Oktavianus di facebook yang telah menuding dirinya serta fraksi PKPI melakukan konspirasi dengan fraksi NasDem sengaja menghambat usulan RDP yang diajukan.
“Dasar apa saudara menuding kami sengaja menghambat aspirasi yang diajukan. Asal saudara tahu, saya sebagai salah satu pimpinan DPRD yang mengancam komisi yang memiliki tunggakan RDP tidak akan menandatangani surat perjalanan dinas jika ada sapirasi belum diselesaikan,” katanya.
Ketua DPK PKPI Kota Bitung ini juga menilai, Oktavianus telah melakukan provokasi dan beropini di media sosial dengan status-status yang memojokkan lembaga DPRD.
“Saya sudah perintahkan staf fraksi Pak Veysco Dandel untuk segera membuat lamporan resmi di Polisi terkait tuduhan itu dan bukti-bukti itu telah kami print,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil menyatakan RDP usulan yang diajukan Oktavianus tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tidak bisa menghadirkan para korban ketua RW dan RT yang diganti.
Yondries menyatakan, para korban wajib dihadirkan untuk mendengar langsung keterangan mengingat usulan RDP yang diajukan Oktavinus terkait tidak dilibatkan dirinya dalam pergantian Pala dan RT di wilayahnya.
Yondriespun harus melakukan skorsing sebanyak tiga kali dan memberikan kesempatan kepada Oktavianus untuk menghadirkan ketua RW dan RT, namun hingga skoring ketiga dicabut permintaan itu tak diwujudkan.
Oktavianus sendiri beralasan tidak menghadirkan RW dan RT yang diganti karena dirinya adalah keterwakilan sebagai masyarakat yang memiliki hak untuk mempertanyakan mekanisme pergantian Pala dan RT.
Karena setahu dirinya, diaturan pergantian RW dan RT harus melibatkan masyarakat setempat untuk melakukan pemilihan RW dan RT sesuai hasil musyawarah bersama.
“Saya harap itu bisa terungkap dalam RDP, seperti apa mekanisme pergantian RW dan RT, apakah bisa tanpa sepengetahuan masyarakat atau bagaiamana. Tapi sayangnya Komisi I malah berpandangan lain,” katanya.
Hadir juga dalam RDP itu Asisten I Pemkot Bitung, Franky Ladi bersama sejumlah pejabat Pemkot lainnya.
(abinenobm)