TOMOHON, beritamanado.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19, Jumat (18/09/2020).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE AK CA bersama Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, Kaban Kesbangpol Ronni Lumowa SSos MSi dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon ikut hadir dalam rakor yang dilaksanakan secara virtual dari Command Centre Pemkot Tomohon.
Dalam rakor ini sejumlah hal dibahas diantaranya agar dilakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan serta mensosialisasikan tindakan tegas tersebut sebagai pembelajaran bagi calon lain agar tidak ikut melakukan pelanggaran dan mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara elektronik atau online melalui e-Pemilu, e-Voting ataupun mekanisme virtual lainnya.
Terkait rendahnya partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilih mengingat adanya ancaman COVID-19, kejaksaan mendorong dilakukannya sosialisasi secara masif pada seluruh media masa kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih, mengandeng seluruh pihak, seperti tokoh masyarakat, publik figur, tokoh agama untuk menggaungkan pemilihan kepada daerah serentak serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.
Dan yang tak pentingnya adalah netralitas ASN, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, TNI/POLRI dan kepala desa yang dikhawatirkan memihak terhadap calon tertentu.
(ReckyPelealu)