MANADO – Selasa (01/02/11) siang, sekitar pukul 11.00 WITA, Edo Rakhman selaku Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut bertandang ke Polda Sulut. Rakhman memasukkan laporan ke Polda Sulut mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup oleh PT. Pantai Indah Malalayang selaku pengembang proyek reklamasi Pantai Kalasey.
Laporan Rakhman diterima langsung oleh Ipda F. Manampiring di bagian Kasetum Polda Sulut untuk diproses.
“Ini sudah merupakan tindak pidana, kami sudah masukkan laporan ke Polda tadi, perkembangannya akan terus kami ikuti,” singkat Rakhman kepada berita manado. (mois)