BITUNG—Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan mejelis hakim terhadap Kadis Tata Kota, Hendri Soetanto atas kasus dugaan korupsi pelunasan sisa IMB pembangunan pelabuhan peti kemas PT Pelindo IV tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya majelis menjatuhkan hukuman hanya 6 bulan penjara yang tida sesuai dengan tuntutan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal 3 sendiri menyebutkan hukuman minimal 1 tahun penjara, namun kenapa hakim hanya memberikan 6 bulan penjara. Dan itu salah satu alasan kami untuk mengajukan banding,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Wahyudin SH, Rabu (14/12).
Wahyudin sendiri megaku telah melayangkan surat pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Kota Bitung Senin (19/12) lalu. Mengingat putusan hukuman yang diberikan hakim terhadap Soetanto tidak sesuai dengan aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ada beberapa point yang menjadi alasan kami mengajukan banding namun salah satunya adalah masalah vonis 6 bulan yang tidak sesuai dengan pasal 3 dan saat ini kami masih menunggu salinan putusan untuk melengkapi keberatan dalam mengajukan banding,” katanya.(en)