Airmadidi – Status kepemilikan lahan dengan sertifikat ganda, di Minahasa Utara (Minut) kian memperihatinkan.
Seperti yang terjadi di lahan seluas 10 hektar di Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan.
Tanah bersertifikat 195 tahun 1981 atas nama Alfius Sumampow tiba-tiba oleh Badan Pertanahan Nasional Minut mengeluarkan sertifikat baru tanpa sepengetahuan pemilik (ahli waris).
Padahal secara aturan, kepemilikan tanah tersebut diwariskan Alfius Sumampow kepada cucunya Magdalena Stefi Bernadus.
Sesuai data dirangkum, tanah ini sempat dibeli Pemprov Sulut senilai Rp1,6 Miliar.
Namun ternyata Pemprov salah membeli dan menimbulkan persoalan karena bukan dibeli dari pemilik sah tanah dan ahli waris.
Karena bersengketa, sertifikat 195 ini kemudian dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado sebagai barang bukti.
Sebab, PN Manado memvonis bersalah Paulus Pangau sebagai terdakwa yang turut menjual tanah ini ke Pemprov Sulut.
Anehnya, Paulus Pangau dalam penjara secara mengejutkan mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Welly Bernadus ayah kandung Magdalena Stefi Bernadus.
Welly Bernadus sendiri bukan merupakan ahli waris sebab dirinya hanya menikah dengan ibunya Magdalena yakni Conny Sumampow selaku pewaris tanah ini Alfius Sumampow dan saat dijual kini Welly Bernadus telah menikah dengan perempuan lain.
Medio 2011, Paulus Pangau keluar penjara dan mendesak Badan Pertanahan Minut menerbitkan sertifikat baru tanah tersebut dengan alasan sudah membeli.
Karena menjadi barang bukti di PN Manado, maka BPN Minut kala itu menolak menerbitkan sertifikat baru atas tanah ini.
Nanti medio 2015 oleh Kepala BPN Herry Mumu (kala itu), anehnya mengeluarkan sertifikat ganda tanpa melakukan kroscek di lapangan.
Mengetahui hal tersebut, pihak ahli waris kemudian datang dan mempertanyakan ihwal ini tetapi diabaikan.
Padahal mereka membawa bukti-bukti penunjang yang dilegitimasi Kumtua Desa Kawiley selaku kepala pemerintahan di area lokasi tanah 10 hektar ini.
Sebabnya, BPN Minut kini digugat perdata oleh Magdalena Stefi Bernadus selaku ahli waris sah pemilik lahan tersebut di PN Airmadidi dan dalam proses persidangan.
Menyangkut kasus tanah sertifikat 195, Kepala Kanwil Pertanahan Sulut Monsel Hutagaol didampingi Kakanwil BPN Minut yang baru menjabat Sammy Dondokambey, mengaku belum tahu tentang kasus balik nama sertifikat Nomor 195 di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan.
Hutagaol juga mengaku baru mengtahui kasus ini, jika ada kasus balik nama dengan prosedur seperti itu, tidak sesuai aturan.
“Kita akan memberi perhatian serius kasus ini. Saya memang belum mengetahui. Namun kalau memang masalahnya sudah tembus di PN Airmadidi, kita menghargai dan siap mengikuti apa yang menjadi keputusan Pengadilan,” terangnya.
Kedepan, tambah Hutagaol, dirinya akan memplototi persoalan ini dengan melakukan proses kroscek dan ricek di lapangan.
“Dengan begitu sesuai data-data penunjang dan pendukung. tak ada lagi persoalan seperti yang terjadi saat ini,” janjinya.
Dirinya mengaku prosedur balik nama yang dilakukan salah.
“Saat inikan masalahnya sedang bergulir dan dalam proses pengadilan maka kami (BPN) tetap menunggu proses pengadilan selesai, untuk melakukan balik nama ulang ke ahli waris yang sebenarnya,” tuturnya.(findamuhtar)