Manado – Ketua Komisi A, DPRD Kota Manado, Sultan Udin Musa membeberkan adanya sertifikat kepemilikan pribadi sejumlah lahan reklamasi di kawasan Mega Mas. Atas dugaan adanya sertifikat ini, telah melanggar hukum.
“Kami mendapati adanya sertifikat kepemilikan pribadi atas lahan reklamasi. Padahal yang seharusnya, tidak boleh demikian. Karena melanggar aturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa lahan reklamasi merupakan milik pemerintah, yang hanya bisa dipinjam pakaikan,” ujar Musa.
Dirinya menegaskan bahwa komisi A tidak akan duduk diam untuk dugaan kasus pelanggaran hukum tersebut. Karena pihaknya akan memproses kasus ini hingga ke ranah hukum.
“Pemerintah hanya bisa mengeluarkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) atau pinjam pakai lahan. Kalau menjadi milik pribadi, ini patut dipertanyakan. Kami akan terus berupaya mencari kebenaran adanya sertifikat itu. Dan jika terbukti, maka Badan Pertanahan Negara(BPN) patut dipertanyakan,” tegas Musa yang dibenarkan sekretaris Komisi A, Markho Tampi. (Leriando Kambey)