Manado – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado, melalui Kepala Bidang Perencanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Naomi Ruru, mengatakan bahwa ada beberapa bangunan di Kota Manado telah beralih fungsi, dimana tidak sesuai lagi dengan IMB-nya.
Dicontohkan Naomi Ruru, ruko di Jalan Piere Tendean, Boulevard, telah dijadikan Hotel Big Fish, namun dari pihak hotel belum melakukan pengurusan izin sesuai peruntukkan bangunan.
“Sampai saat ini di tahun 2017 belum masuk permohonan,” tutur Naomi Ruru kepada BeritaManado.com, Kamis (18/5/2017).
Anggota DPRD Sulut dapil Manado, Amir Liputo, mengingatkan kepada pemilik tempat usaha untuk patuh terhadap aturan.
Meski begitu, pemerintah juga harus pro aktif selalu mengingatkan kepada pengusaha untuk melengkapi setiap perizinan yang dibutuhkan.
“Kedua pihak harus pro aktif, pengusaha yang berkewajiban melengkapi semua persyaratan usaha harus patuh, begitu juga pemerintah melalui dinas terkait harus pro aktif,” tandas Amir Liputo. (YohanesTumengkol)
Baca:
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- Bangunan The Lagon Taman Sari Bahu Mall Harus Dibongkar
- Menarik, Ketegasan Pemkot Manado Diuji Soal IMB Lagoon Tamansari
- Kendaraan Parkir di Trotoar, Dishub Manado Akan Tindaki Pemilik RM Afisha
- Aneh !!! Belum Ada Lahan Parkir, Pemkot Manado Sudah Mengeluarkan Izin ANDALIN RM Afisha