Manado – Telah sekitar 1 bulan masalah pembebasan lahan proyek bendungan Kuwil Kawangkoan kecamatan Kalawat, Minahasa Utara untuk tahap tahun 2016 belum tuntas.
Sebagai salah satu pemilik tanah yang dibebaskan, Ibu ZT, merasa bingung sekaligus kecewa. Padahal, dari sejak awal Ibu ZT mengikuti semua prosedur (bahkan dari pembebasan lahan tahap tahun 2015) dan mengikuti semua kemauan pemerintah, namun sayang pada pembebasan tahap tahun 2016 setelah pelepasan hak, uang ganti rugi tidak dapat diambil dari rekening pribadi alias tidak bisa diambil.
“Anehnya sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan atau penjelasan dari pemerintah. Memang aneh, sudah sekitar 1 bulan, kalaupun terjadi kesalahan atau kealpaan administrasi seharusnya dapat diperbaiki dalam waktu tidak lama,” jelas Ibu ZT melalui testimoninya kepada beritamanado.com, Rabu (25/1/2017).
Lanjut Ibu ZT, ini menjadi terlihat kurang baik karena sudah pelepasan hak tapi uang ganti rugi yang ada di rekening pribadi tidak bisa diambil.
“Saya tidak tahu harus berapa lama saya menunggu. Saya harap pemerintah secepatnya mengambil langkah. Semakin lama penyelesaian maka akan semakin besar dampak negatif terhadap citra pemerintah,” tandas Ibu ZT yang saat ini dalam kondisi sakit. (JerryPalohoon)