
Manado, Beritamanado.com – Seorang perempuan muda berinisial T (24), Warga di Kecamatan Mapanget Kota Manado ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Jumat (16/9/2022).
Pasalnya T yang seorang mama muda ini diduga nekat mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl ilegal sebanyak 200 butir di wilayah Kecamatan Mapanget
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Obat tersebut dipesan secara daring di salah satu toko online, dan rencana akan dijual kembali,” kata May Diana.
Kompol May Diana menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait peredaran obat terlarang di wilayah Mapanget. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku dan mengawasi gerak-gerik dari perempuan muda tersebut.
“Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket yang berisi Trihexyphenidyl tersebut di jasa pengiriman,” jelas May Diana.
Ditegaskan May Diana, penangkapan terduga pengedar obat ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmennya untuk memberantas narkoba di Kota Manado.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”‘tandas Polwan jebolan Akpol 2010 tersebut.
Deidy Wuisan