Tandayu: Perbup No.28/2011 Bertentangan
AMURANG—Wakil Bupati Drs Sonny Frans Tandayu, tak bisa berbuat banyak lagi di Pemkab Minsel. Pasalnya, setelah melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.28 tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011. Bahwa, wabup tak bisa mengunjungi kantor camat, desa maupun kelurahan. Selain itu, Tandayu tak bisa melaksanakan tugas tanpa perintah tertulis bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu.
‘’Ada Perbup Minahasa Selatan berkaitan tugas pokok dan fungsi dari wakil bupati. Peraturan Bupati No. 28 tahun 2011 secara garis besar dalam Perbup itu ada ketentuan-ketentuan antara lain, Wakil bupati dalam melaksanakan tugas, pembinaan dan sosial kebudayaan kemasyarakatan. Jadi sosial kemasyarakatan dalam arti luas. Harus atas seizin tertulis bupati Minsel Christiany E Paruntu,’’ ujar wabup Tandayu.
Tandayu juga menyebut, ada beberapa pasal mengatakan tugas wakil bupati dalam rangka pengawasan seperti berkunjung di desa, kelurahan, kecamatan harus atas seizin tertulis bupati. “Dapat dibayangkan saja, untuk berkunjung ke desa sudah tak bisa. Harus seizin tertulis, jadi logikanya memang tak ada kata larangan. Tetapi, kalau tak ada izin tertulis maka saya tak bisa melakukan tugas-tugas kemasyarakatan. Kalaupun demikian, saya tak diijinkan berkunjung ke desa. Maka, ini sama halnya saya tahanan rumah,” tukasnya lagi.
‘’Sama halnya dengan kunjungan seperti ke tempat ibadah atau pembinaan sosial kemasyarakatan. Termasuk sekalipun ke pesta dan orang mati, hari ulang tahun, kolom, ibadah semuanya atas seizin tertulis bupati. Sama halnya, saya dipasung untuk melakukan saksi baptisan, saksi pernikahan juga harus seizin tertulis bupati Minsel,’’ jelas Tandayu.
Maka, dirinya berasumsi kalau tugas-tugasnya kini dipasung oleh bupati. ‘’Dan ingat, Perbup ini hanya ada di Minsel. Dan tidak ada di Indonesia sekalipun. Dengan demikian, saya tegaskan kalau ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlakum,” pungkasnya. (ape)