Manado, BeritaManado.com – Viral di media sosial kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Kawasan Megamas Depan Indomaret Poin, Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kota Manado.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023, sekitar pukul 04.00 Wita.
Teranyar diketahui dua pelaku penikaman yang terekam kamera amatir warga telah berhasil ditangkap oleh Tim Resmob On the Road Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang, pada Senin (9/10/2023) kemarin.
“Dua pelaku yang diamankan di wilayah Minahasa Tenggara , masing-masing berinisial E alias Elvis (21) asal Kelurahan Lotta, Kecamatan Pineleng, dan B alias Brian (20) asal Desa Esadom, Kecamatan Tombatu, Minahasa Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam jumpa pers di Mapolresta, Selasa (10/10/2023).
Aksi penikaman yang dilakukan secara bergantian oleh kedua pelaku mengakibatkan korban bernama Givenche Tumbel (23 tahun) yang beralamat di Kelurahan Kleak, Kec. Malalayang, harus dirawat intensif di rumah sakit, usai menerima 9 tikaman dari para pelaku.
Dibeberkan Kasat Reskrim, Kronologis kejadian awalnya korban sedang berada di dalam mobil depan indomaret point menunggu pacarnya membeli makanan.
Tak lama berselang datanglah lelaki Melki Thomas dan mengatakan kepada korban “kiapa ngana haga+haga” (kenapa kamu lihat lihat) korban pun mengatakan sebaliknya dan terjadilah adu mulut antara korban dan lelaki Melki Thomas.
Melihat temannya Melki adu mulut dengan korban , kedua pelaku Edan B langsung mengeluarkan sajam yang telah dibawa dan langsung menikam korban hingga mengalami 9 luka tikaman di perut, pinggang sebelah kiri, dan tangan kanan.
“Para pelaku beserta rekannya sebelumnya pesta miras di Story Cafe, Kawasan Megamas,” beber Kompol Sugeng.
Atas kejadian tersebut Tim Bravo ROTR yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Mitra.
Pelaku saat diinterogasi, mengakui peristiwa terjadi karena salah paham dengan Melki Thomas. Dua pisau jenis badik yang digunakan pelaku berhasil diamankan, bersama dengan pakaian yang mereka kenakan saat kejadian. Selain itu, mobil Daihatsu Xenia DB 1585 JB warna putih juga turut diamankan.
“ Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti, telah Kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pisau jenis badik yang digunakan oleh pelaku diperoleh dari seorang penjual di lokasi tambang Ratatotok, namun identitas penjual belum diketahui oleh pelaku. Menurut pengakuan pelaku, pisau tersebut telah dimiliki selama kurang lebih 2 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Diketahui para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subs 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun.
Deidy Wuisan