AMURANG—Pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Minahasa Selatan ‘mandul’. Ini fakta, sebagian besar kepala SKPD tak tahu apa isi dari UU tersebut. Akibatnya, warga Minahasa Selatan merasa dirugikan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minahasa Selatan, Jimmy Tamon, SH mengaku kalau UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah ada.
‘’Hanya saja, pihaknya juga menjelaskan kalau pihaknya belum menggunakannya. Karena, belum punya kelengkapan seperti gedung Media Centre (MC). Seharusnya, untuk penerapan UU No.14/2008 harus diikuti dengan MC,’’ jelas Tamon.
Kata Tamon lagi, selain MC yang belum ada. Sumber Daya Manusia (SDM) terkait UU No.14/2008 di Minahasa Selatan belum ada. Di daerah ini, SDM-nya belum ada.
‘’Minimalnya, Sarjana Infokom atau S1 Sospol Unsrat Manado Jurusan Komunikasi. Tak hanya itu, di instansi yang dipimpinnya juga hanya memiliki satu pegawai S1 jurusan komputer. Mana lagi jurusan komunikasi saja tak punya. Sebelulnya, usulan diatas pada saat penerimaan CPNS sudah. Namun demikian, hal diatas tak terealisasi. Akibatnya, UU No.14/2008 pun tak jalan,’’ sebut Tamon.
Dari pantauan beritamanado, rata-rata kepala SKPD maupun sekretariat daerah sama sekali belum paham soal UU No.14/2008 tentang KIP tersebut. Padahal, UU No.14/2008 sangat penting. Lantas, siapa yang salah ini. Sosialisasipun tidak ada, kemudian siapa yang bertanggungjawab dengan masalah ini. (and)