AMURANG – Mencuatnya kembali aksi suap antara Pemkab dan Dekab Minsel, bermaksud meloloskan APBD tahun 2007, dalam pembahasan DPRD Minsel. Dimana aksi suap yang dilakukan pihak eksekutif Minsel tersebut, dilakukan di salah satu rumah pimpinan DPRD Minsel di Kecamatan Tareran. Total uang suap Rp 3,5 miliar.
Terkuaknya aksi suap tersebut, bermuara dari pembagian yang dilakuan tidak ada pemerataan, alhasil salah satu anggota legislatif pada masa jabatan tersebut membongkar aksi suap bulan Desember tahun 2007 atau biasa disebut 7 Desember Gate. Sebagaimana penuturan dari anggota legislatif Vecky Mamahit bahwa, dana itu sendiri diambil dari Dinas Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tanpa melalui proses SP2D dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Parahnya lagi, dana itu sendiri pencairannya dilakukan oleh bendahara Dinas PPKAD, dan disalurkan oleh salah satu pemegang keuangan di Dekab Minsel. Terjadinya aksi suap antara Pemkab dan Dekab Minsel, hal ini jelas-jelas memberikan dampak terhadap kerugian negara.
Informasi yang dirangkum media ini bahwa besaran dana yang dibagikan itu totalnya sekitar Rp 3,5 Miliar. Masing-masing anggota DPRD Minsel mendapat uang dengan jumlah bervariasi. “Pokoknya, setiap dana yang diterima oleh anggota DPRD Minsel jumlahnya tidak sama. Untuk itu salah satu legislatif Minsel tersebut merasa terjadi ketidak adilan. Lantas membongkar persoalan ini ke media masa yang ada di Sulut,” ujar sumber yang dapat dipercaya.
Lebih lanjut dikatakan dia, jika benar terjadi transaksi aksi suap antara pihak eksekutif dan legistatif, harusnya diseriusi oleh pihak penegak hukum. Alasannya hal itu jelas-jelas merugikan uang negara miliaran rupiah. “Kami warga Minsel sangat mendukung upaya pihak berwajib agar kiranya mengusut tuntas masalah ini. Karena bukan sedikit kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi suap itu,” imbuhnya, sambil meminta agar namanya jangan ditulis.
Pimpinan Dekab Minsel ketika dihubungi via handphone, meski tersambung namun tak mengangkatnya.
Berbeda dikatakan Ketua MSCW, Ir Yulius Pesik, bahwa pihak Polda Sulut ataupun KPK harus mengusut kasus tersebut. ‘’Ini kan kasus lama. Artinya, yang saya dengar bahwa mantan anggota legislatif tersebut telah menyampaikan hal itu langsung ke KPK beberapa tahun silam. Namun demikian, saya juga bingung kenapa KPK belum menindak atau melakukan penyelidikan,’’ jelas Pesik, Kamis (25/8).
Ataukah, katanya ini bagian dari penyelidikan KPK dengan APBD 2006-2007 yang sementara berjalan. ‘’Kita lihat saja apakah KPK akan menetapkan beberapa tersangka. Bagi MSCW jelas-jelas mendukungnya,’’ pungkas lelaki yang hoby memakai topi ini. (ape)