Manado – Dari enam usulan pemekaran daerah yang disampaikan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, salah satu daerah yang saat ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya pada DPR RI adalah calon Provinsi Nusa Utara. Ada beberapa kendala yang menjadi alasan kenapa calon Provinsi Nusa Utara dieliminasi dalam pembahasan selanjutnya pada tingkat DPR RI (Komisi II).
Kendala utamannya adalah bahwa Provinsi Nusa Utara belum memenuhi persyaratan sehingga dieliminasi pada pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hal ini diakui Sekertaris Panitia Pembentukkan Provinsi Perbatasan Kepulauan Nusa Utara (P2KNU), Maurits Berhandus SH.
Lalu, mengapa di Provinsi Kepulauan Nusa Utara belum (bisa) dimekarkan?
“Hal ini dikarenakan (proses pengusulan Provinsi Nusa Utara) baru memiliki tiga Kabupaten/Kota, baru, yaitu Sangihe, Sitaro dan Talaud sehingga (nanti akan dimekarkan) pada kloter berikut, setelah Tahuna dan Talaud Selatan disahkan itu berarti (sudah) memenuhi syarat (minimal lima Kabupaten/Kota,” jelas Berhandus
Dia menambahkan, permasalahan dieliminasinya Nusa Utara bukan persoalan politis, tetapi ini mengacu pada aturan awal pengajuan itu.
“Mereka minta secara normatif, karena tidak bisa dimekarkan sekalian, tetapi baru Tahuna dan Talaud Selatan disahkan dulu untuk memenuhi ketentuan, baru Nusa Utara ini bisa menjadi Provinsi,” katanya.
Pada proses ini, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sulut ini mengatakan, akan mengacu pada tahapan pembahasan di Komisi II DPR, yang diawali pada tingkat Baleg, legislasi selanjutnya diplenokan dan diajukan kepada Presiden untuk disahkan, ujarnya. (Rizath Polii)