BISNIS MINIMARKET ALFA MART. (FOTO: IST)
Airmadidi-Nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dengan perusahaan mini market Alfa Mart, dinilai hanya “surga telinga”.
Ketua Fraksi Partai Golkar Dekab Minut Edwin Nelwan menilai, seharusnya penandatanganan MoU tersebut dilakukan sebelum ada pembangunan Alfa Mart di Minut.
“Anehnya, Alfa Mart sudah dibangun, lalu MoU baru dibuat. Ini hanya surga telinga bagi masyarakat,” kritik Nelwan, ketika ditemui Rabu (6/5/2015), di gedung Dekab Minut.
Sekretaris Komisi B itu mengatakan, pemerintah telah melewatkan areal berembuk. “Kementerian Perdagangan mengatakan, untuk pemberian izin kepada pihak swasta itu hak pemerintah daerah. Tapi harus diingat, tentang beberapa kajian penting seperti sosiologi, izin pembuangan air limbah, jarak dengan rumah ibadah, perekonomian dengan warga setempat dan sebagainya. Kalau bisnis usahanya sudah berjalan lalu baru akan dibuat MoU, itu aneh,” sembur legislator vokal itu.
Seperti diketahui, beberapa point MoU Pemkab Minut dan pihak Alfa Mart diantaranya mempekerjakan masyarakat serta memberikan harga yang lebih murah kepada pemilik warung di seputaran lokasi usaha. Alfa Mart sendiri kini sudah dibangun sebanyak 8 unit di Minut.(Finda Muhtar)