Airmadidi – Lagi-lagi Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan mewarning seluruh pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan ipil (Disdukcapil) agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan administrasi kependudukan.
Bupati menegaskan segala pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (kk), akta kelahiran dan sebagainya tidak dipunggut biaya.
“Yang berhubungan dengan masyarakat semuanya gratis tanpa dipungut biaya,” ujar bupati ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Disdukcapil Minut, Rabu (11/5/2016).
Bupati bahkan menegaskan akan memberi sanksi tegas jika ada oknum pegawai yang coba-coba mencari keuntungan pribadi dari masyarakat.
“Kalau ada yang macam-macam melakukan pungli, masyarakat segera laporkan ke bupati dan akan ditindak tegas,” tegas bupati.
Usai sidak, Bupati Minut kemudian melakukan uji coba pembuatan E-KTP online.(findamuhtar)
Airmadidi – Lagi-lagi Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan mewarning seluruh pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan ipil (Disdukcapil) agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan administrasi kependudukan.
Bupati menegaskan segala pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (kk), akta kelahiran dan sebagainya tidak dipunggut biaya.
“Yang berhubungan dengan masyarakat semuanya gratis tanpa dipungut biaya,” ujar bupati ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Disdukcapil Minut, Rabu (11/5/2016).
Bupati bahkan menegaskan akan memberi sanksi tegas jika ada oknum pegawai yang coba-coba mencari keuntungan pribadi dari masyarakat.
“Kalau ada yang macam-macam melakukan pungli, masyarakat segera laporkan ke bupati dan akan ditindak tegas,” tegas bupati.
Usai sidak, Bupati Minut kemudian melakukan uji coba pembuatan E-KTP online.(findamuhtar)