Amurang – Pembayaran upah karyawan hotel Sutan Raja Amurang yang masih dibawah UMP menuai sorotan masyarakat.
Tommy Turangan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) mengaku kaget sekaligus menyayangkan sikap perusahaan besar sekelas hotel Sutan Raja meberikan upah dibawah UMP pada karyawanya.
“Inikan hotel berbintang, masakan menggaji karyawan sama dengan hotel kelas melati, ini namanya keterlaluan,” ujar Turangan saat menghubungi beritamanado.com
Dia minta agar pihak perusahaan dapat memberikan upah pada setiap karyawan sesuai aturan yang berlaku sebab setiap karyawan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan perihal hak dan kewajiban mereka.
“Pastinya akan ada sanksi bagi perusahaan, apabila tidak memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana bisa berlaku bagi prusahaan sebab sudah melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas dia.
Turangan juga minta agar pihak yang berwajib segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pada kesempatan terpisah Cahyo salah satu perwakilan pihak management Hotel Sutan Raja Amurang enggan berkomentar saat wartawan beritamanado.com mencoba melakukan konfirmasi via jaringan seluler.
“eh soal itu nanti saja saya hubungi anda kembali soalnya saya masih di jalan,” ujar dia, Rabu (8/6/2016) sore tadi sekitar pukul 17.37 Wita.
Sampai berita ini dipublish redaksi beritamanado.com belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembayaran upah karyawan Sutan Raja dibawah UMP.
(Isak Mamoto)
Amurang – Pembayaran upah karyawan hotel Sutan Raja Amurang yang masih dibawah UMP menuai sorotan masyarakat.
Tommy Turangan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) mengaku kaget sekaligus menyayangkan sikap perusahaan besar sekelas hotel Sutan Raja meberikan upah dibawah UMP pada karyawanya.
“Inikan hotel berbintang, masakan menggaji karyawan sama dengan hotel kelas melati, ini namanya keterlaluan,” ujar Turangan saat menghubungi beritamanado.com
Dia minta agar pihak perusahaan dapat memberikan upah pada setiap karyawan sesuai aturan yang berlaku sebab setiap karyawan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan perihal hak dan kewajiban mereka.
“Pastinya akan ada sanksi bagi perusahaan, apabila tidak memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana bisa berlaku bagi prusahaan sebab sudah melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas dia.
Turangan juga minta agar pihak yang berwajib segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pada kesempatan terpisah Cahyo salah satu perwakilan pihak management Hotel Sutan Raja Amurang enggan berkomentar saat wartawan beritamanado.com mencoba melakukan konfirmasi via jaringan seluler.
“eh soal itu nanti saja saya hubungi anda kembali soalnya saya masih di jalan,” ujar dia, Rabu (8/6/2016) sore tadi sekitar pukul 17.37 Wita.
Sampai berita ini dipublish redaksi beritamanado.com belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembayaran upah karyawan Sutan Raja dibawah UMP.
(Isak Mamoto)