Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Ungkap Dua Kasus Sabu, Polresta Manado Amankan Lima Tersangka

by mcp
Rabu, 16 Oktober 2019, 23:23 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 0share
Kapolresta Manado saat menunjukan barang bukti (foto: Humas Polda Sulut)

Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan lima tersangka.

Hal ini diterangkan langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel dalam press conference di Mapolresta, Senin (14/10/2019) siang.

“Dari lima tersangka, empat orang merupakan pengguna, dan satu orang perempuan adalah pengedar, yaitu AA, WG, FP, RM dan CAM” ujarnya, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Temmy Toni.

Keempat tersangka, AA, WG, FP dan RM diamankan di Desa Sea Dua Tumpengan, Pineleng, Minahasa, Jum’at (16/08) lalu. Barang bukti yang turut diamankan berupa dua paket kecil sabu, satu buah bong (alat hisap) dan hand phone.

Sedangkan CAM diamankan pada Sabtu (14/10/2019), di Kleak, Malalayang. Dari tangan CAM, petugas mendapati barang bukti 46 paket kecil sabu dalam kemasan plastik klip bening, satu buah DVD player dan satu buah hand phone.

Kapolresta menegaskan, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta. Sedangkan untuk pengedar, ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar,” tandasnya.

(***/miltonpantouw)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: narkobaPolresta Manado

Berita Terkini

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.