Amurang – Tokoh masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) Drs. Decky Umpel, terkait draft laporan akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Amurang Raya meliputi Amurang Timur, Amurang dan Amurang Barat telah selesai dilaksanakan.
“Pemda harus tegas terkait pembagian zonasi ini. Seperti halnya zona industri yang ditetapkan di Amurang Barat harus ditetapkan dengan baik. kalau perlu jika ada industri diluar zona ini Pemda harus tegas memindahkan perusahan seperti Pt Nichindo dan sejumlah perusahan di Kecamatan Tumpaan. Karena sudah ditetapkan tidak sesuai zona harus dilarang. Karen Amurang Timur adalah zona perkantoran,” tukas Umpel.
Lanjut Umpel menegaskan, pembangunan Minsel harus lakukan sesuai keinginan masyarakat. Jangan karena ada kepentingan politis semata-mata. Lantas zonasi yang sudah melalui perdebatan cukup panjang menjadi mubazir.
Harapanya ada konsentrasi pembangunan daerah, seperti pemukiman yang ada di daerah perindustrian. Karena memang daerah perindustrian di Minsel adalah Desa Kawangkoan Bawah, Kapitu dan Teep harus dilakukan dengan baik untuk masyarakat Minsel dan penertiban daerah Minsel sendiri.
“Semoga, apabila payung hukum di perdakan, maka dipastikan semuanya akan berjalan dengan baik demi kelangsungan kesejahteraan warga Minsel,” pungkasnya. (sanlylendongan)