Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

Umpel Desak Jika RDTR Diperdakan, Pemda Harus Tegas Pindahkan Perusahan Diluar Zonasi

by Sanly Lendongan
Minggu, 13 Desember 2015, 20:47 pm
in Minsel
A A
  • 9shares

Amurang – Tokoh masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) Drs. Decky Umpel, terkait draft laporan akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Amurang Raya meliputi Amurang Timur, Amurang dan Amurang Barat telah selesai dilaksanakan.

“Pemda harus tegas terkait pembagian zonasi ini. Seperti halnya zona industri yang ditetapkan di Amurang Barat harus ditetapkan dengan baik. kalau perlu jika ada industri diluar zona ini Pemda harus tegas memindahkan perusahan seperti Pt Nichindo dan sejumlah perusahan di Kecamatan Tumpaan. Karena sudah ditetapkan tidak sesuai zona harus dilarang. Karen Amurang Timur adalah zona perkantoran,” tukas Umpel.

Lanjut Umpel menegaskan, pembangunan Minsel harus lakukan sesuai keinginan masyarakat. Jangan karena ada kepentingan politis semata-mata. Lantas zonasi yang sudah melalui perdebatan cukup panjang menjadi mubazir.

Harapanya ada konsentrasi pembangunan daerah, seperti pemukiman yang ada di daerah perindustrian. Karena memang daerah perindustrian di Minsel adalah Desa Kawangkoan Bawah, Kapitu dan Teep harus dilakukan dengan baik untuk masyarakat Minsel dan penertiban daerah Minsel sendiri.

“Semoga, apabila payung hukum di perdakan, maka dipastikan semuanya akan berjalan dengan baik demi kelangsungan kesejahteraan warga Minsel,” pungkasnya. (sanlylendongan)

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 9shares
Tags: amurangdecky umpelMinahasa Selatanminsel

Berita Terkini

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.