Manado — Setelah melalui sejumlah proses, termasuk pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Walikota Manado, Dr. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA kepada Gubernur Sulut, akhirnya Surat Keputusan tersebut resmi diterbitkan.
Surat Keputusan Gubernur tersebut bernomor 436 Tahun 2019 Tentang Upah Minimum (UMP) Kota Manado Tahun 2020.
Jumlah yang ditetapkan sedikit lebih besar dibandingkan dengan UMP Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.732, tepatnya selisih Rp66.533.
“UMK Manado ditetapkan sebesar Rp 3.377.265,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado Donald Supit SH MH.
Lanjutnya, dengan ditetapkannya UMK ini, maka akan berjalan bersama dengan penetapan UMP Sulut dan daerah lainnya di Indonesia.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” kata Donald Supit.
(***/srisurya)