Minut, BeritaManado.com – Inspektur Inspektorat Minahasa Utara Umbase Mayuntu SSos MSi mengatakan, relokasi gedung SMPN 1 Airmadidi tak bermasalah.
Hal itu disampaikan Mayuntu, ketika meninjau lokasi sekolah yang baru di Kelurahan Sarongsong 1 lorong depan Kantor Pos Airmadidi, Selasa (31/7/2018).
“Memang ada dua gedung yang baru direhab dua tahun lalu. Secara normatif aturan penghapusan aset harus 5 tahun, tapi ini kan relokasi, maka lain lagi kebijakannya,” ujar Umbase.
Menurut Mayuntu, tidak masalah dilakukan penghapusan aset apalagi gedung lama SMPN 1 Airmadidi akan dibangun perluasan gedung RSUD Maria Walanda Maramis.
“Ini kan baik rumah sakit maupun sekolah, sama-sama aset pemerintah. Berbeda kalau ada pihak swasta. Kalau begini tidak masalah. Dan tidak ada kepentingan perorangan disitu. Ini demi pembangunan rumah sakit,” tambahnya.
Dana pembangunan dan peralatan kesehatan RSUD Maria Walanda Maramis dikucur pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp39 Miliar.
Pembangunan tersebut sebagai upaya pemerintah daerah menaikan kualitas RSUD Maria Walanda Maramis dari tipe C ke tipe B.
Disisi lain, Umbase Mayuntu menilai, gedung baru SMPN 1 Airmadidi lebih representatif karena dibangun di lahan seluas 1,4 hektar (Ha) dibanding gedung lama yang seluas 0,4 Ha.
“Dengan tanah seluas ini, bisa dibangun berbagai fasilitas olahraga bagi siswa. Dan lokasinya lebih tenang jauh dari kebisingan kendaraan bermotor apalagi bunyi sirine ambulans,” kata Mayuntu.
Pernyataan Mayuntu didukung Ketua Dewan Pendidikan Corneles Mandagi.
“Memang lokasi sekolah ini bersejarah, tapi harus lihat juga perkembangan Pembangunan Minut. Maka saya berharap masyarakat dapat berpikir objektif,” ujarnya.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Inspektorat Minut Buat Kajian Pengalihan Aset SMPN 1 Airmadidi