Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Tuntutan JPU ke Vonnie Panambunan Dikritik, Jopie Rory: Harusnya Hukuman Maksimal

by Alfrits
Minggu, 17 Oktober 2021, 15:29 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 18shares
Vonnie Anneke Panambunan saat digiring tim kejaksaan beberapa waktu lalu. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com – Tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU kepada Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mendapat kritikan.

Pengamat Hukum Dr Drs Jopie Rory SH MH menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada VAP semestinya menjadi tolok ukur.

Sebab kata Jopie Rory, korupsi adalah kejahatan extra ordinary crime sehingga penegak hukum tidak boleh kompromi, baik pada tahapan tuntutan maupun putusan nanti.

Apalagi, kata Jopie, VAP merupakan mantan pejabat publik yang notabene paham dengan aturan perundang-undangan, dan menjadi teladan kepada masyarakat.

“Jika tuntutan dua tahun dengan alasan sakit dan kooperatif, maaf, itu bukan area jaksa. Kasihan jika justru ada pihak lain menerima hukum lebih berat. Ini seperti pameo, pisau (hukum) lebih tajam ke bawah dari pada ke atas,” tegas Rory

Menurut dia, VAP seharusnya dituntut maksimum 12 tahun penjara mengacu pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan kepada penegak hukum harus bongkar sampai ke akar-akarnya. Semua yang terlibat mesti diproses,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penegakkan hukum kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2, Minahasa Utara (Minut) kembali berlanjut.

Setelah ditunda selama empat hari, Jumat (15/10/2021) digelar sidang tuntutan kepada Vonnie Panambunan (VAP) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Mapanget, Manado.

Pada sidang tuntutan kali ini, Vonnie Panambunan tidak hadir secara langsung sehingga sidang digelar secara dalam jaringan.

Menurut JPU Dian Subdiana, VAP tidak terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) yang mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.

VAP hanya terbukti melakukan dakwaan kedua (subsider) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 yang memuat tentang penyalahgunaan wewenang.

Pada tahun 2016, VAP terbukti menerbitkan surat rekomendasi terkait status tanggap darurat bencana Minut.

Padahal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Minut tidak pernah mengeluarkan pernyataan cuaca ekstrem yang terjadi di Minut.

“Terdakwa dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider penjara tiga bulan,” ujar Dian.

Mendengar pernyataan tersebut, VAP menangis.

Ia terus mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU.

“Terima kasih bapak-bapak semuanya,” kata VAP.

Dalam persidangan, Dian juga mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan seperti absennya VAP dalam beberapa kali pemanggilan.

“Selain itu sebelumnya terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama,” kata Dian.

Sementara hal yang meringankan hukumannya seperti sikap sopan yang ditunjukkan oleh VAP selama proses persidangan, sakit yang dideritanya, dan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang negara sebesar Rp4,2 miliar.

Setelah sidang tuntutan akan dilangsungkan sidang pledoi atau pembelaan.

Tim kuasa hukum VAP yang dipimpin oleh Stevi Dacosta meminta waktu hingga satu minggu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (25/10/2021).

VAP sendiri diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang 2, Minut.

Dalam kasus tersebut VAP didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo 18 UU Tipikor 2001 tentang memperkaya diri sendiri atau secara bersama-sama dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara.

VAP juga diduga merugikan negara sebesar Rp6.745.468.182,00.

Namun pada Rabu (17/3/2021) VAP telah mengembalikan sebagian uang negara sebesar Rp4,2 miliar.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 18shares
Tags: Jopie Rorykorupsi pemecah ombak likupangminahasa utaratuntutan vapvonnie Anneke Panambunan

Berita Terkini

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.