
Airmadidi-Perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) kembali digoyang masalah pembayaran ganti rugi lahan.
Selasa (7/2/2017), sekitar pukul 16.15 Wita, sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan memblokir jalan masuk ke perusahaan, yaitu dengan mendirikan tenda di pos Foxrot PT MSM Desa Rinondoran Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Unjuk rasa tersebut dilakukan sekitar 40 orang warga yang mengatasnamakan masyarakat kecil yang merupakan ahli waris dan keluarga pemilik tanah yang saat ini sudah diduduki oleh PT MSM, sejak tahun 1997 dengan luas lahan sekitar 30 hektar (Ha).
Koordinator Lapangan Roy Karundeng dan Pdt Rony Karundeng mengatakan, tuntutan dari massa pengunjuk rasa yakni meminta untuk dapat masuk ke lokasi PT MSM dan dipertemukan dengan managemen perusahaan, sehingga dapat dibicarakan antara ahli waris dan pihak managemen menyangkut ganti rugi tanah.
Sayangnya, akibat keinginan tersebut tidak dipenuhi pihak perusahaan, maka massa tetap bertahan di dalam tenda.
“Kami mempertanyakan tanah kami yang sudah dikuasai PT MSM selama 20 tahun. Kami meminta kepada PT MSM segera membayar tanah leluhur kami seluas 30 hektar kepada 7 dotu pemilik tanah,” ujar Karundeng, seraya menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka akan ada aksi serupa dengan massa yang lebih banyak.
Terpisah, Humas PT MSM Herry Rumondor ketika dikonfirmasi BeritaManado.com mengatakan, perusahaan sudah melakukan pembayaran terhadap tanah yang dimaksud kepada pemilik lahan bermarga Karundeng.
“PT MSM memiliki dokumen yang sah tentang jual beli tanah tersebut. Dan pembayarannya disaksikan langsung pemerintah desa, notaris, dan saksi-saksi lainnya sehingga legal secara hukum,” kata Rumondor.
Ditambahkannya, pihak perusahaan menolak bertemu dengan pengunjuk rasa karena sebelumnya pengunjuk rasa pernah dua kali bertemu dengan Presiden Direktur PT MSM Terklin Purba.
“Persoalan tersebut hanya internal keluarga. Jadi, jika ada protes seperti ini, lebih baik ditempuh dengan jalur hukum karena PT MSM juga mencari keadilan,” sambung Rumondor.
Hingga berita ini diturunkan, pengunjuk rasa tetap bertahan dalam tenda dan menunggu hingga ada perwakilan perusahaan untuk temui pengunjuk rasa.
Adapun ahli waris pemilik tanah yaitu Keluarga Noho Kaunang, Keluarga Kaunang, Keluarga Tanod Tinangon, Keluarga Recky Lomboan, Pdt Rony Karundeng, Keluarga Karundeng, dan Keluarga Agus Manurip.
Dalam pengamanan aksi unjuk rasa dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Farly Rewur SH MM dan melibatkan personil Polres Minut dengan jumlah 55 personil.(findamuhtar)