Bitung – Jajaran Polres Bitung kembali berhasil membongkar peredaran narkotika jenis Ganja Sintetik (Gorilla) dan obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Tujuh orang diamankan dalam kasus itu yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai kedua jenis narkotika baru itu.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, pengungkapan dan penangkapan tujuh pelaku dilakukan Satuan Resnarkoba (Satnarkoba) Polres Bitung dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Frelly Sumampow.
“Penangkapan dilakukan hari Jumat (28/07/2018) lalu, yang berawal dari diamankannya empat orang pengedar tembakau gorilla kemudian berlanjut ke tiga pelaku pengedar obat Trihex,” kata Kapolres, Senin (30/07/2018).
Kapolres menceritakan, pengungkapan dan penangkapan itu bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh Satnarkoba terhadap seorang perempuan berinisial JA alias Yeyen (20) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Girian atas kepemilikan lima linting tembakau gorilla.
“Selanjutnya tim kembali berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya, masing-masing perempuan berinisial BA alias Bella (22), lelaki AP alias Apil (21) serta lelaki AD alias Pian (23) dan oleh keterangan dari lelaki Pian bahwa barang haram tersebut dibeli dari dua orang lelaki berinisial FB dan AP yang saat ini masih buron,” jelas Kapolres.
Masih di hari yang sama kata dia, juga diamankan ratusan butir obat keras jenis Trihex atau psikotropika golongan IV bersama dari tiga orang tersangka masing-masing berinisial lelaki DR alias David (19), lelaki SK alias Yadi (32) serta lelaki D (31) atas dugaan peredaran obat keras secara ilegal.
“Empat orang terkait kasus narkotika jenis tembakau Gorilla dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 atau Sepuluh Miliar Rupiah,” katanya.
Sedangkan tiga orang tersangka pengedar obat keras jenis Trihex kata Kapolres, dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 atau Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah.
“Atas penangkapan ini, kami himbau masyarakat terutama orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, karena sasaran para pengedar adalah para remaja,” katanya.
(abinenobm)