
Bitung, Beritamanado.com – Kasus tuduhan penggelapan CPO yang tidak terbukti di PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) Kota Bitung tembus ke DPRD.
Kasus yang mengarah ke fitnah itu diketahui DPRD setelah kuasa hukum dua eks karyawan PT MNS yang dituduh melakukan penggelapan, Michael Jacobus SH MH melaporkan secara resmi.
“Saya datang melapor sebagai masyarakat Kita Bitung mewakili dua klien saya untuk mencari keadilan hakiki bahwa masyarakat atau karyawan juga harus dihargai oleh perusahaan,” kata Michael, Selasa (10/12/2019).
Dengan laporan itu, Michael berharap DPRD bisa memanggil pihak PT MNS dan menggelar hearing demi keadialan serta pemulihan nama baik kliennya.
“Tujuan kami hanya ingin di forum hearing nanti mendapatkan satu kesimpulan dan solusi agar masalah Ketenagakerjaan di Kota Bitung jangan sampai ada persoalan yang merugikan karyawan dan terus membela akan kekuasaan perusahaan saja tanpa menghargai juga nama baik karyawanya,” katanya.
Sementara itu, mengacu ke laporan Polisi, pihak PT MNS melaporkan dugaan kekurangan jumlah minyak CPO saat adanya bongkar muat minyak CPO dari kapal LCT Bintang Setiawan di tangki minyak PT MNS tanggal 03-06 Juni 2019 laporan pengukuran pihak PPIC adalah 966.255 MT kemudian dilakukan pengukuran oleh pihak Tank Farm tanggal 7 Juni 2019 jumlah 942.256 MT sehingga ada kekurangan -23.999MT.
Jumlah kekurangan itu yang disangkakan pihak peruaahaan ke klien Michael dan menuding aksi itu telah dilakukan selama puluhan tahun hingga perusahaan merugi akibat selisih pengukuran CPO.
Namun, setelah beberapa bulan dilaksanakan penyelidikan, Kepolisian Sektor Maesa menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/IX/2019/Reskrim/Sek-Maesa tertanggal 18 September 2019 yakni menetapkan Penghentian Penyelidikan terhadap kedua eks karyawan PT MNS.
Upaya konfirmasi ke PT MNS Kota Bitung sendiri belum membuahkan hasil.
(abinenobm)