TOMOHON, beritamanado.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi sejumlah daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait Pandemi COVID-19.
Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa daerah ini belum melaporkan dan menyampaikan atau sudah melaporkan namun belum sesuai dengan ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
Di Sulawesi Utara sendiri, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD tahun 2020 terdapat 11 daerah yang dipending termasuk pemerintah provinsi.
Pemerintah-pemerintah daerah tersebut yakni Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong, Pemkab Bolmut, Pemkab Boltim, Pemkab Bolsel, Pemkot Kota Kotamobagu, Pemkab Minsel, Pemkab Minut, Pemkab Mitra dan Pemkot Manado serta Pemkab Sitaro.
Hanya lima pemerintah daerah saja yang tidak terdampak dari penundaan yang mencapai 35 persen mulai bulan Mei ini. Dan kabar baiknya Pemkot Tomohon masuk dalan lima daerah tersebut bersama Pemkab Kepulauan Sangihe, Pemkab Kepulauan Talaud, Pemkot Bitung dan Pemkab Minahasa.
(ReckyPelealu)