Manado – Anggota Komisi I Dewan Provinsi (Deprov) Sulut, Herry Tombeng SH menyoroti secara tajam dan tegas kinerja Ketua Deprov Sulut, Pdt Ny Meiva Salindeho Lintang STh MTh, dan Sekretaris Deprov (Sekwan), Nixon Watung SH.
”Kinerja ketua dan sekretaris sangan amburadul,“ ujar Tombeng, kepada wartawan, Senin (08/03/10) kemarin.
Politisi dari Partai Gerindra ini menilai sikap sewenang-wenang yang ditunjukkan Lintang bisa dilihat saat para wakil rakyat melakukan rapat dengar pendapat.
“Kritikan, masukan dan saran setiap anggota di rapat Banggar selalu tak digubris. Padahal pimpinan Deprov itu hanya memfasilitasi jalannya rapat dan segala administrasi,“ tandas Tombeng.
Kepada sejumlah wartawan, anggota Fraksi Barindra menambahkan, sangat tidak setuju dengan cara-cara yang terus dilakukan oleh Lintang.
“Ini harus disikapi, karena kita hadir di Deprov bukan sebagai fraksi tapi sebagai wakil rakyat. Bukan alasannya mengatakan amburadul, karena sejak dilantik sebagai anggota Deprov anggota tidak pernah mendapatkan surat keputusan, apakah saat masuk di fraksi dan komisi bahkan ke badan-badan, belum punya keputusan, sehingga ini kalau dilihat dari kaca mata hukum kita illegal, padahal sudah banyak produk yang dilakukan. Yang lalai disini berarti jelas Ketua Deprov dan Sekwan,“ sambungnya lagi. (IS)