Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Tok! Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Ditolak Mahkamah Konstitusi

by Jenly Wenur
Kamis, 14 September 2023, 17:01 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 5shares
Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Jakarta, BeritaManado.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan menolak gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, pasal 222 dalam UU 7/2017 ini mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Gugatan pengujian ini diajukan oleh Partai Buruh bersama dua individu, Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi, melalui perkara nomor 80/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Dalam sidang pembacaan putusannya, Ketua MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena Mahkamah Konstitusi menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan kata lain, pokok permohonan mereka tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum.

Sebelumnya, melalui Kuasa Hukum Feri Amsari, Partai Buruh menyatakan dirugikan dengan adanya aturan presidential threshold 20 persen.

Dalam pandangan Partai Buruh, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 pada pemilu lalu, tak mencerminkan, memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan gagasannya.

Di satu sisi Partai Buruh mengklaim, memiliki fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, dan masyarakat adat.

Sementara cita-cita Partai Buruh adalah mewujudkan negara sejahtera yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat, lapangan kerja, pemberantasan korupsi, dan jaminan sosial.

Pemohon dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Persyaratan pengusulan pasangan calon tidak diberlakukan bagi partai politik peserta pemilu yang belum pernah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya’.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 5shares
Tags: mahkamah konstitusipartai buruhpresidential threshold

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.