Manado – Dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) atau pun razia yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Manado, bila didapati warga yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk, akan dikenakan denda.
“Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2006, dendanya Rp 50 ribu, dan itu di setor ke kas negara,” ujar Hans Tinangon selaku Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado ketika ditemui BeritaManado.com.
Menurutnya, denda Rp 50 ribu memang jumlah yang kecil, tapi itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada. “Memang ini undang-undang nda pernah revisi dari 2006. Kalau kita nilai, denda itu tak ada efeknya, cuma kwa Rp 50 ribu,” kata Tinangon.
Terkait dengan penindakan, diakui Tinangon instansinya tidak punya wewenang, karena penindak peraturan ada di pihak Satuan Polisi Pamong Praja. “Kami hanya memberikan sosialisasi, masyarakat harus miliki identitas KTP,” tandas Tinangon. (robintanauma)