Ratatotok – Tiga orang yang diduga telah melakukan kasus perampokan diamanakan tim Resmob Polda Sulut , Senin (19/8/2019).
Pelaku masing-masing berinisial GW alias Gerry (22), YL alias Yobel (34) dan JM alias Jordan (12), ketiganya warga Basaan Satu, Kecamatan Ratatotok.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan pelaku kejahatan tersebut. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 562 / VIII / 2019 / SPKT/Polda Sulut, tanggal 19 Agustus 2019.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pasalo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaen Minahasa Tenggara, Minggu (18/8/2019) yang dialami oleh korban Angdrianus Manorekang.
“Diduga pelaku lebih dari tiga orang, mereka melakukan perampokan dengan cara menyerbu lokasi PT milik korban. Para pelaku menggunakan senjata tajam dan mengambil hasil rendaman tanah dan batu yang mengandung emas berjumlah 40 karung. Barang bukti satu unit kendaraan Suzuki Carry warna putih DB 8272 JB, satu unit motor Honda Bead mereh, satu unit motor Yamaha MX DB 2916 JL dan dua tong besi untuk pembakaran arang,” jelas Kabid Humas.
(***/miltonpantouw)