
Mitra – Tim Resmob Polda Sulut bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Bali meringkus tersangka kasus pembunuhan berinisial BPW alias Bagus (33), warga Desa Sinabun Kecamatan Sawan Singaraja, Provinsi Bali.
Bagus ditangkap polisi dalam pelariannya setelah melakukan pembunuhan terhadap Ni Putu Yuniawati (34) pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 20.00 Wita di Penginapan Teduh Ayu II Kamar No 8 Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Bali
Polisi pun melakukan pengejaran dan menangkap Bagus saat melarikan diri di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kita melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Trans Ratahan,” ujar Waka Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso yang memimpin penangkapan.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peristiwa tersebut diketahui setelah karyawan penginapan menghubungi Pelapor bernama Wayan Budiharta (43) dan menyampaikan bahwa kamar no 8 lelakinya sudah pergi, namun perempuannya belum.
Setelah itu dilakukan pengecekan dan ternyata ditemukan seorang perempuan tengkurap dan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Dikatakan Santoso, saat ini pelaku dalam pemeriksaan dan nantinya akan dikirim di Polresta Denpasar Bali.
“Pelaku terjerat pasal 340 jo 338 KUHP, dan akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali,” pungkas Santoso.
(***/miltonpantouw)