Kotamobagu, BeritaManado.com -Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Tindak kriminal itu diduga dilakukan oleh 3 pemuda yang tak lain adalah keluarga dekat korban.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasie Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadyana kepada awak media membenarkan perihal peristiwa pencabulan ini.
“Laporan sudah masuk, dan yang melapor adalah orangtua korban yang dituangkan dalam 3 laporan polisi,” ucap Dewa, Rabu (24/8/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan masing-masing, M (32), S (46), dan H (46) dan ditahan di rumah tahanan Polres Kotamabagu.
Dari hasil interogasi penyidik, ketiga pelaku mengakui perbuatan cabul mereka yang tak lain adalah keluarga dekat korban.
Adapun modus operandi ketiga pelaku, yaitu dengan membujuk korban dengan meminjamkan handphone untuk korban bermain.
Pada saat korban tengah asik bermain, disaat itulah ketiganya melancarkan aksi cabul mereka.
Aksi bejat ketiga pemuda cabul ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.
(Dee Mamo)