Manado, BeritaManado.com – Tim Delta Resmob berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak di Manado. Identitas pelaku yang diamankan adalah RS (17 tahun), RT (16 tahun), dan RK (16 tahun), ketiganya merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Manado.
Penangkapan ini dilakukan usai Polisi menerima laporan dari Yerri Turang (46 tahun), orang tua korban, Christian Turang (17 tahun), pelajar asal Desa Kali Selatan, Kecamatan Pineleng, Kamis (29/2/2024).
Dijelaskan Kasar Reskrim Kompol May Diana Sitepu Didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Jumat (1/3/2024). Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA di SMA Negeri 2 Manado.
Saat itu para pelaku memanggil korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas.
Akibatnya, korban mengalami luka di bibir dan wajahnya memar, orang tua korban yang tak Terima anaknya menjadi korban penganiayaan lantas melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
Setelah mendapatkan informasi dari SPKT, Tim Delta Resmob melakukan interogasi kepada korban untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Dengan hasil penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di rumah masing-masing.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mako Polesta Manado untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak, serta memberikan perlindungan kepada korban agar dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan”, ujar Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan