Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bisnis dan Ekonomi

Tiga Nasabah yang Jual Objek Jaminan Fidusia Dipidanakan Pegadaian Manado

by Sri Surya
Senin, 16 November 2020, 18:30 pm
in Bisnis dan Ekonomi, Kota Manado
A A
  • 8shares
Pegadaian Manado

Manado, BeritaManado.com — Pegadaian Manado mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum dalam menghadapi ulah oknum nasabah yang menjual objek jaminan fidusia.

Diketahui, langkah tersebut diambil setelah tiga nasabah nekad menjual unit kendaraan roda empat atau mobil yang masih berstatus sebagai jaminan di Pegadaian.

Pimpinan Wilayah (Pinwil) Pegadaian V Manado, Zulfan Adam melalui Kabag Hukum, Melky Lolowang mengatakan, tiga nasabah itulah yang dipidanakan.

“Satu nasabah status hukumnya sudah inkracht, dua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Melky Lolowang, Senin (16/11/2020).

Atas adanya kasus tersebut, Melky pun berharap nasabah tidak menjual atau memindah-tangankan unit yang menjadi objek jaminan fidusia.

“Yang dimaksud adalah kendaraan atau barang apapun yang masih berstatus kredit di Pegadaian atau yang sedang dijaminkan, jangan dijual sepihak,” kata Melky.

Tindakan menjual objek fidusia melanggar pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia yang sanksinya pidana.

“Dalam UU Fidusia disebutkan, nasabah dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari kreditur, dalam hal ini Pegadaian,” pungkas Melky.

(srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 8shares
Tags: Pegadaian Kanwil Manadopegadaian manado

Berita Terkini

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.