Ratahan – Pihak DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (17/2/2014) batal melaksanakan agenda hearing dengan Kepala BPMPD Bernad Mokosandib, Camat Ratatotok Janny Rolos dan Kantor Pos dan Giro Kecamatan Belang.
Dikatakan ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm, undangan hearing sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan oknum pejabat di Kabupaten Mitra itu, sebelumnya sudah disampaikan melalui undangan sejak pekan lalu, hanya saja itu tidak diindahkan oleh ketiganya.
“Kami (DPRD Mitra, red) telah menyurat kepada para pejabat tersebut, namun hingga sore ini mereka tidak nongol di kantor DPRD,” kata Lasut.
Lasut kemudian menjelaskan, berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD, tahapan pemanggilan hearing dilakukan sampai tiga kali. Dan bila dalam pemanggilan itu mereka juga tak hadir, maka DPRD sesuai aturan dapat memanggil paksa yang bersangkutan melalui pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
“Kalau sampai tiga kali pemanggilan dan yang bersangkutan tidak hadir dalam hearing, maka kami bisa meminta bantuan kepolisian untuk menjemput paksa,” tegas Lasut.
Diketahui, kepala BPMPD Mitra Bernad Mokosandip dan Camat Ratatotok Yani Rolos dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Kantor Pos dan Giro Belang akan dimintakan klarifikasi terkait penyaluran bantuan pemerintah yang diduga ikut melibagkan oknum calon legislatif. *